LINTASSULTRA.COM – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin banyak menjerat masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menjadi perhatian berbagai pihak. Kondisi tersebut mendorong pentingnya edukasi mengenai alternatif pembiayaan yang aman, legal, dan berkelanjutan melalui koperasi.
Isu tersebut menjadi pembahasan dalam Webinar Forum Diskusi Publik bertajuk “Peran Koperasi Sebagai Solusi Pembiayaan Aman Bagi UMKM di Tengah Maraknya Pinjol Ilegal” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (6/7).
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Anggota DPR RI Dr. H. Sukamta, pegiat literasi digital Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si., serta Manajer BMT Bangun Rakyat Sejahtera Wawan Wikasno, S.E.Sy.
Dalam pemaparannya, Sukamta menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, kemajuan tersebut juga menghadirkan berbagai bentuk kejahatan digital, salah satunya praktik pinjaman online ilegal yang kerap memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat.
Menurutnya, masyarakat harus mampu membedakan antara layanan pinjaman online legal yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan.
“Pinjaman online ilegal memang menawarkan kemudahan, tetapi sesungguhnya bukan memberikan solusi, melainkan menghadirkan persoalan baru yang jauh lebih besar. Selama ada tawaran pinjaman yang terlalu mudah, cepat, murah, dan tanpa risiko, hampir dapat dipastikan itu adalah bentuk penipuan,” tegas Sukamta.
Sementara itu, Gun Gun Siswadi menjelaskan bahwa tingginya penetrasi internet di Indonesia turut meningkatkan risiko masyarakat menjadi korban pinjaman online ilegal. Karena itu, ia menilai koperasi merupakan alternatif pembiayaan yang lebih aman karena mengedepankan transparansi, biaya yang lebih terjangkau, serta pendampingan bagi pelaku usaha.
“Koperasi bukan sekadar tempat simpan pinjam, tetapi menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selain memberikan akses pembiayaan yang aman, koperasi juga mendampingi pelaku UMKM agar usahanya berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya literasi digital agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, menjaga keamanan data pribadi, serta memastikan setiap layanan pinjaman telah mengantongi izin dari OJK.
Gun Gun mengajak masyarakat memperkuat ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan koperasi sebagai lembaga pembiayaan yang sehat dan terpercaya sehingga terhindar dari jeratan pinjaman ilegal.
Dari sisi praktisi koperasi syariah, Wawan Wikasno membagikan pengalamannya dalam mendampingi korban pinjol maupun rentenir. Menurutnya, banyak masyarakat terjebak utang akibat gaya hidup konsumtif dan kurangnya perencanaan keuangan.
“Kebanyakan korban pinjol lebih banyak mengikuti keinginan daripada kebutuhan. Karena itu masyarakat perlu belajar hidup sesuai kemampuan dan tidak mudah tergiur kemudahan pinjaman yang justru berpotensi menjerumuskan,” katanya.
Wawan menambahkan, koperasi syariah hadir sebagai solusi pembiayaan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pendampingan kepada anggota. Ia juga menekankan bahwa bagi masyarakat yang telah memiliki utang, hal terpenting adalah tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya melalui restrukturisasi atau mekanisme penyelesaian yang sesuai.
Melalui webinar tersebut, para narasumber sepakat mengajak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk semakin bijak memanfaatkan layanan keuangan digital, meningkatkan literasi digital, serta menjadikan koperasi sebagai mitra pembiayaan yang aman, sehat, dan berkelanjutan dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.(Red/JMSI).
