AJI dan KKJ Sultra Kecam Doxing Terhadap Jurnalis

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan doxing yang dialami salah satu jurnalis media online, Fadli Aksar.

AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai penyebaran data pribadi jurnalis di ruang digital merupakan bentuk intimidasi yang berpotensi mengancam keselamatan jurnalis serta mengganggu pelaksanaan kerja-kerja jurnalistik.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada Senin, 1 Juni 2026, ketika Fadli Aksar menerbitkan dua berita berjudul “Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi” dan “Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan” di media Kendarihariini.com.

Sehari kemudian, Selasa, 2 Juni 2026, sebuah akun anonim di media sosial Facebook diduga melakukan doxing dengan membagikan foto serta mencantumkan nomor telepon pribadi Fadli Aksar di sejumlah grup Facebook Sultra Info. Akun tersebut juga menuliskan narasi bernada provokatif yang menyerang profesi jurnalis.

Peristiwa itu diketahui setelah sejumlah jurnalis dan warga menemukan unggahan tersebut. Beberapa jurnalis kemudian mendokumentasikan unggahan melalui tangkapan layar (screenshot) dan mencatat tautan unggahan beserta komentar yang berkaitan dengan dugaan doxing tersebut.

AJI Kendari dan KKJ Sultra menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman maupun serangan digital terhadap jurnalis harus dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa doxing terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi digital dan pelecehan yang bertujuan membungkam kebebasan pers.

“Doxing merupakan bentuk intimidasi digital yang menggunakan informasi pribadi untuk menciptakan rasa takut dan mengganggu keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Praktik ini juga merupakan bentuk pelecehan, intimidasi, dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta,” tegas Nursadah.

AJI Kendari dan KKJ Sultra juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi atau serangan terhadap jurnalis.

Atas peristiwa tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras tindakan akun anonim yang menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi Fadli Aksar di media sosial.

2. Menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

3. Mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan doxing terhadap Fadli Aksar dan menindak pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5. Mengajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan media.

6. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Kendari dan KKJ Sultra berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut kasus tersebut sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi. (***)

  • Share
Exit mobile version