LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepala SMA Negeri 1 Puriala, Sumardin, angkat bicara terkait kasus dugaan perzinahan yang menyeret dua oknum guru PPPK berinisial IK dan WA.
Sumardin mengatakan, pihak sekolah saat ini masih menunggu proses penanganan lebih lanjut yang dilakukan oleh instansi terkait. Menurutnya, kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap kedua guru tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Menunggu proses selanjutnya. Kalau kami dari pihak sekolah sudah tidak menerima lagi kehadiran mereka,” kata Sumardin saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memperkuat informasi yang sebelumnya disampaikan oleh pelapor, Astriani alias Yuyun, yang menyebut kedua oknum guru PPPK tersebut sudah tidak lagi menjalankan tugas mengajar di SMA Negeri 1 Puriala.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait status kepegawaian maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua terduga pelaku.
Diketahui, kasus dugaan perzinahan tersebut telah dilaporkan ke Polres Konawe sejak 18 Mei 2026. Selain itu, laporan juga telah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara pada 25 Mei 2026.
Menurut pelapor, proses pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara disebut telah melakukan pemanggilan terhadap kedua guru PPPK tersebut untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan informasi yang diterima pelapor, berkas kasus tersebut kemungkinan akan diteruskan ke BKD Sultra untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur PPPK yang berprofesi sebagai tenaga pendidik. Sejumlah pihak berharap proses hukum maupun pemeriksaan disiplin ASN dapat segera memberikan kepastian terkait status dan sanksi yang akan dikenakan apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kedua terlapor maupun kuasa hukum mereka terkait perkembangan kasus tersebut.(*)
