LINTASSULTRA.COM | KONAWE– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap dugaan kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Seorang pria berinisial A.E.A. (28) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.40 WITA.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satreskrim.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui dugaan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 14 Juni 2026 dan 28 Juni 2026 di wilayah Kelurahan Puunaaha. Pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dan paksaan terhadap korban.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, menegaskan pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.(Red/Admin).
