LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Polemik lahan eks transmigrasi di Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memanas.
Kepala Desa Ahuawatu, Adi Haryono, secara tegas mengecam tindakan sejumlah oknum yang diduga berupaya menguasai aset negara dengan mengklaim lahan berstatus pinjam pakai milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Adi Haryono mengungkapkan, warga Desa Ahuawatu berulang kali mendapat intimidasi hingga diusir dari lokasi yang selama ini diketahui merupakan aset negara kawasan eks transmigrasi.
“Tadi malam lagi mereka masuk usir warga ku,” tegas Adi dengan nada kecewa.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan karena status lahan itu hingga kini masih sah sebagai aset negara yang dipinjamkan penggunaannya kepada Desa Ahuawatu.
Adi juga membongkar adanya upaya pihak tertentu yang pernah mendatanginya dan meminta dirinya menandatangani penyerahan lokasi tersebut.
Oknum tersebut mengklaim memiliki dasar berupa Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dan Rumah Dinas tahun 1998 yang disebut diterbitkan Dinas Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari kepada dua pegawai transmigrasi dan dua titik fasilitas umum.
Namun, Adi menolak permintaan tersebut karena menilai dirinya tidak memiliki kewenangan menyerahkan aset negara.
“Saya pernah didatangi dan disuruh tanda tangan untuk menyerahkan lokasi itu, namun saya sampaikan kalau itu bukan kewenangan saya karena lahan itu masih milik negara yang dipinjamkan kepada Desa Ahuawatu,” bebernya, Kamis (21/5/2026).
Menyikapi persoalan itu, Adi langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe guna meminta kejelasan status lahan tersebut.
Hasilnya, Disnakertrans Konawe mengeluarkan surat rekomendasi agar Pemerintah Desa Ahuawatu tetap menjaga dan memanfaatkan fasilitas yang berada di atas lahan tersebut.
Tak hanya itu, Disnakertrans Konawe juga secara resmi menegaskan bahwa tanah eks transmigrasi di Desa Ahuawatu merupakan aset milik negara di bawah Departemen Transmigrasi Republik Indonesia.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Disnakertrans Kabupaten Konawe Nomor 500.18/299/III/2026 tertanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas, Lidya Wulandari Nathan Marak, S.Si.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor P.7 Desa Ahuawatu Tahun 1993 untuk lokasi perumahan petugas UPT merupakan milik Departemen Transmigrasi Republik Indonesia. Begitu pula Buku Tanah Hak Pakai Nomor P.6 Desa Ahuawatu Tahun 1993 yang tercatat sebagai aset milik Departemen Transmigrasi Republik Indonesia.
Bahkan, lokasi fasilitas umum yang belum bersertifikat maupun tanah restan di kawasan eks transmigrasi Desa Ahuawatu juga dinyatakan sebagai milik Departemen Transmigrasi Republik Indonesia.
Disnakertrans Konawe menyebut, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan upaya penguasaan fisik tanah negara untuk kepentingan pribadi, termasuk dugaan upaya mengubah status tanah negara bersertifikat Hak Pakai menjadi Hak Milik.
Karena itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa lokasi fasilitas umum dan tanah restan tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional dan pembangunan daerah, seperti pembangunan sarana pendidikan, sosial, keagamaan, kesehatan, sanitasi hingga pengembangan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, lokasi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai akan dikoordinasikan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe untuk dicatat sebagai aset pemerintah daerah.
Sedangkan lokasi yang belum memiliki legalitas hukum maupun arsip buku tanah akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe serta Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia di Jakarta.
Dokumen penegasan status lahan tersebut diketahui telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).(Red/Inal).
