LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Kasus Laporan Dugaan Pencemaran nama baik dan fitnah melalui sarana media sosial yang dilaporkan oleh salah satu aktifis di Sultra, Yongki kini masih bergulir di meja penyidik Polda Sultra.
Laporan yang resmi diadukan sejak tanggal 7 April 2026 lalu dengan Nomor: TBL/268/IV/2026/Ditreskrimsus ditangani Unit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra.
Kuasa Hukum Pelapor, Andriansyah Siregar, S.H berharap agar kasus ini segera dituntaskan, “kami harap agar segera dirampungkan laporan kami, mengingat ini sudah hampir memasuki bulan ketiga prosesnya,” ujar Advokat dari kantor Hukum ARS LAW FIRM ini pada sejumlah media, pada Senin 22/06/2026.
“Klien kami bahkan sudah dimintai BAP tambahan, dan informasi yang kami himpun para terlapor ini sudah diperiksa jadi semestinya harapan kami yah bisa segera diproses naik menjadi Penyidikan mengingat saat ini tahapannya masih penyedikan, sudah hampir tiga bulan ini proses penyelidikannya,” Ujar Andriansyah Siregar.
Dikatakannya, dirinya bersama pemberi kuasa (Yongki.red) hari ini bertandang keruangan peyidik Polda Unit 1 yang menangani laporan tersebut, “pagi tadi kami di Polda Sultra bersama Yongki, informasi yang kami dapat saat ini prosesnya menunggu perampungan untuk dilakukan gelar perkara hasil penyelidikan.” Sambung Andriansyah Siregar.
“Kami juga masih menunggu SP2HP hasil Gelar yang dilakukan oleh penyidik, semoga bisa segera terlaksana,” tuturnya.
Dua orang terlapor kata Advokat muda di Konawe ini, “Dua orang yang dilaporkan oleh klien kami yakni AS dan IL yang diduga melakukan tindak pidana melalui sarana transformasi digital media sosial, saat ini kita masih menunggu hasil penyelidikan dari APH,” katanya.
Kedua orang ini dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam KUHP yakni pasal Pasal 433 ayat (1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. dimana pada ayat berikutnya mengatur (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Jelas Andriansyah.
“Namun ada pasal berikutnya dimana ancaman pidananya bisa ditambah sebagaimana diatur pada Pasal 441 ayat 1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.” beber Kuasa Hukum.
Sekali lagi, tambah Andriansyah Siregar. “Merujuk dari pasal pasal tersebut para terduga pelaku tencam hukuman 2,4 Tahun penjara, Kami berharap gelar hasil penyelidikan bisa segera dilakukan, agar prosesnya dapat ditingkatkan ketahap penyidikan (Sidik.red) dan jika sudah naik tahapannya tentu sudah ada tersangka atas kasus yang dilaporkan klien kami,” Pungkasnya.
