LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Konawe angkat bicara terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan Inolobunggadue Central Park (ICP).
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa setiap pungutan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Taufik Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang yang beraktivitas di kawasan ICP, agar tidak ragu untuk melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya praktik pungli.
Menurutnya, laporan yang disertai bukti pendukung akan sangat membantu proses penindakan.
“Kepada masyarakat dan para pedagang, kami mengimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui praktik serupa, disertai bukti pendukung,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang beredar di masyarakat. Namun demikian, keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai menjadi faktor penting untuk mempercepat proses penanganan.
“Betul, pasti nanti kami akan tindak lanjuti informasi yang beredar. Namun akan lebih cepat didapat hasilnya apabila ada yang bersedia memberikan informasi ataupun laporan,” jelasnya.
Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungli demi menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Konawe.
Diberitakan sebelumnya, Aroma praktik pungutan liar (pungli) mencuat dan menghebohkan kawasan Inolobunggadue Central Park (ICP), pusat aktivitas pedagang kaki lima di area perkantoran Kabupaten Konawe setelah salah satu oknum kedapatan sedang mungut biaya kepada para pelaku UMKM.
Ratusan pedagang yang menggantungkan hidup di lokasi tersebut diduga menjadi sasaran oknum tak bertanggung jawab yang secara terang-terangan meminta uang tanpa dasar hukum yang jelas.
Praktik ilegal ini mencuat di tengah momentum perayaan HUT ke-66 Konawe, yang seharusnya menjadi ajang pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan justru menjadi ladang pungli bagi pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pedagang dipungut biaya harian dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp20.000. Pungutan tersebut diduga dilakukan sepihak tanpa adanya regulasi resmi maupun kejelasan peruntukan dana.
Sejumlah pedagang mengaku resah dan tertekan. Salah satunya, Annisa Nurdiassa, yang ditemui pada Jumat malam (17/4/2026), mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp10.000 oleh seorang oknum yang juga berjualan di kawasan ICP.
“Saya ditagih Rp10 ribu. Saya tanya ini uang apa, untuk listrik atau kebersihan? Tapi tidak ada penjelasan. Malah sempat adu mulut,” ungkap Annisa dengan nada kesal.
Ia menegaskan, selama berjualan dirinya tidak menggunakan fasilitas apa pun dari pihak mana pun, sehingga merasa tidak memiliki kewajiban membayar pungutan tersebut.
“Saya jualan mandiri, tidak pakai listrik, tidak pakai fasilitas. Jadi dasar mereka minta uang itu apa? Tidak jelas sama sekali,” tegasnya.
Ironisnya, salah satu oknum penagih yang ditemui di lokasi justru mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama Asran yang disebut-sebut sebagai “Ketua ICP”.
Oknum tersebut, yang diketahui memiliki lapak “Nasi Goreng ICP”, berdalih bahwa pungutan dilakukan atas instruksi.
Namun hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai legalitas, struktur, maupun kewenangan pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pengelola tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait pungutan kepada pedagang di kawasan ICP.
“Tidak ada itu pungutan Rp5 ribu, Rp10 ribu, atau Rp20 ribu per malam dari pemerintah. Itu tidak benar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, satu-satunya pungutan resmi hanyalah retribusi sampah sebesar Rp5.000 per hari yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe.
Sementara biaya listrik sebesar Rp10.000 merupakan kesepakatan pribadi antara pedagang dan penyedia listrik, bukan pungutan resmi pemerintah.
“Selain itu tidak ada. Bahkan sebenarnya pedagang tidak diperbolehkan berjualan di lintasan pejalan kaki, namun saat ini masih diberikan toleransi untuk mendukung UMKM,” jelasnya.
Mencuatnya dugaan pungli ini memicu kekhawatiran luas di kalangan pedagang. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas praktik tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Jika terbukti, praktik pungli ini bukan hanya merugikan pedagang kecil, tetapi juga mencoreng wajah pemerintah daerah serta merusak semangat perayaan HUT Konawe yang seharusnya menjadi simbol kebersamaan dan kebangkitan ekonomi rakyat.(Red/Inal).
