LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Ahmad Djauhari, angkat bicara terkait pemanggilan dirinya oleh Polres Konawe.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukanlah pemeriksaan, melainkan sebatas klarifikasi atas polemik pelantikan Kepala Sekolah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) di Kecamatan Rongauna yang terjadi pada 20 Februari 2026.
Ahmad Djauhari menjelaskan, dalam proses klarifikasi yang berlangsung di Polres Konawe, dirinya tidak pernah ditanyai soal isu jual beli jabatan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.
“Dalam pengambilan klarifikasi di Polres, kami sama sekali tidak ditanyakan terkait jual beli jabatan. Pertanyaan yang diajukan hanya seputar nama dan suara dalam rekaman yang berkomunikasi dengan salah satu kepala sekolah di Kabupaten Konawe,” ujar Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Konawe saat ditemui di ruangannya, Senin (13/4/2026).
Ia juga mengakui bahwa kehadirannya di Polres Konawe murni untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas beberapa hal yang dianggap perlu oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Ahmad Djauhari menyebutkan bahwa dirinya turut dimintai penjelasan terkait aturan dan persyaratan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCS), termasuk regulasi yang mengatur proses tersebut.
“Yang ditanyakan juga terkait aturan dan persyaratan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) serta regulasinya,” tambahnya.
Terkait adanya pihak yang tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek), Ahmad Djauhari menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangannya untuk memberikan jawaban.
“Adapun yang tidak memiliki pertek itu bukan kewenangan kami untuk menjawab,” tegasnya.
Ia pun menekankan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media terkait dirinya diperiksa tidaklah benar. Menurutnya, yang terjadi hanyalah proses klarifikasi biasa.
“Intinya kami tidak diperiksa seperti yang diberitakan media. Kami hanya dimintai klarifikasi,” tutupnya.(Red/Inal).
