Lintassultra.com,Unaaha – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) jatuhkan sangsi terhadap,Bripda Agus Sulistio (Ba Sat Sabhara Polres Konawe)atas dugaan tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut – turut,senin (10/09/2018) sekira pukul 14.30 wita.Bripda Agus Sulistio tidak menjalankan tugas selama 30 hari berturut – turut.
Sidang yang dipimpin Wakapolres Konawe,Kompol Derry Indra,SIK selaku ketua komisi,Kompol H. Ambo Tuwo (Kabag Sumda Polres Konawe) selaku Wakil Ketua Komisi, Kompol Turuman Marani (Kabag Ren Polres Konawe) selaku Anggota Komisi, Aiptu Harsul (Kasipropam Polres Konawe) selaku Penuntut Sidang Komisi,Bripka Laode Anti, S.H., (PS. Paur Bankum Subbag Hukum Bag Sumda Polres Konawe) selaku Pendamping Terduga Pelanggar,Brigadir Rizal Afrizal (Baur Paminal Polres Konawe) selaku Sekretaris Sidang Komisi,Bripka Rino Tri Wahyudi dan Bripda Narno Dwi Prasetyo (Baur Provos Sipropam Polres Konawe) selaku Petugas Pengawal Sidang Komisi.
Ketua Komisi sidang,merincikan dugaan pelanggaran terhadap terdakwa,karena tidak melaksanakan tugas sebagai anggota polri,sejak (26/09/2016) sampai (18/02/2017).
Terduga dituntut atas Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/03/IX/2017 tanggal 11 September 2017, Tuntutan pelanggaran Kode Etik Nomor : TUT-04/IX/2018/Sipropam,Laporan Polisi Nomor : LP/08/XII/2016/Propam, tanggal 16 Desember 2016 serta wujud Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
” Memberikan sanksi administrasi berupa merekomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap terdakwa sebagai anggota Polri,” Kata Ketua komisi sidang Kompol Derri Indra,S.IK saat membacakan putusan sidang diaula Mapolres Konawe.
Sementara itu,terduga pelanggar,Bripda Agus Sulistio menyatakan menolak hasil putusan sanksi sidang KKEP Polres Konawe dengan nomor : PUT-KKEP/04/IX/2018/KKEP tanggal 10 September 2018.Rencananya,terduga pelanggar akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.(Red/LS).