LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Lalonggasumeeto berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AG, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
AG diamankan di Jalan Hurami, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Kasus tersebut berkaitan dengan laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna hitam merah dengan nomor polisi DT 2049 RG. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di depan kamar kos korban di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (6/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan kamar kos sebelum masuk untuk beristirahat.
Ketika korban keluar kamar, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian mencari di sekitar kos dan menanyakan kepada sejumlah tetangga, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Lalonggasumeeto akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AG.
Dalam pemeriksaan, AG mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut bersama rekannya berinisial AR.
AG mengungkapkan, sebelum melakukan aksi, dirinya bersama AR berada di rumahnya dan telah berniat mencari sepeda motor yang dapat dicuri. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor milik AR menuju kawasan Andonohu.
Saat melintas, AG melihat sepeda motor milik korban terparkir di area kos dalam kondisi tidak terkunci stang. AG kemudian mendorong sepeda motor tersebut keluar dari area kos, sementara AR memantau situasi di sekitar lokasi.
Keduanya kemudian membawa kendaraan tersebut dengan cara AR menarik atau menonda AG yang mengendarai sepeda motor hasil curian.
Setelah tiba di sekitar Jalan KM 40, AG merusak kabel kendaraan agar sepeda motor tersebut dapat dihidupkan.
Motor kemudian dibawa ke rumah seorang temannya berinisial RA. Di lokasi tersebut, AG dan rekannya membongkar sejumlah bagian kendaraan dan mengambil beberapa komponen serta variasi motor.
Saat membuka bagasi jok, AG mengaku terkejut karena menemukan lambang Polri pada barang yang berada di dalam kendaraan.
Setelah itu, AG membawa sepeda motor tersebut pulang. Pada keesokan harinya, kendaraan hasil curian tersebut kemudian digadaikan kepada sepupunya berinisial FA di wilayah Soropia.
Dari hasil gadai tersebut, AG menerima uang sebesar Rp1,5 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 CBS warna hitam merah dengan nomor polisi DT 2049 RG, nomor rangka MH1JMJ112TK015950, dan nomor mesin JMJ1E1015806.
Kasat Reskrim Polresta Kendari menegaskan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana curanmor lainnya yang berkaitan dengan pelaku,” pungkasnya.(Red/Admin).
