LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kesepakatan antara pedagang kaki lima dengan Pemerintah Kabupaten Konawe terkait penataan kawasan Inolobunggadue Central Park (ICP) tampaknya hanya tinggal janji.
Fakta di lapangan justru menunjukkan pelanggaran masif yang kian memperparah kondisi kawasan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah bersama para pedagang telah menyepakati larangan berjualan di trotoar dan sejumlah titik yang harus disterilkan demi kenyamanan publik.
Kesepakatan itu bahkan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, bersama beberapa Kepala OPD, serta perwakilan pedagang.
Namun ironisnya, komitmen tersebut sama sekali tidak diindahkan.
Berdasarkan pantauan media, para pedagang justru semakin memadati area terlarang, termasuk jalur pejalan kaki dan badan jalan, sehingga memicu kemacetan dan kesemrawutan.
Kondisi ini memaksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun tangan untuk melakukan penertiban. Petugas terlihat masih berjibaku mengarahkan pedagang agar kembali ke lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, menegaskan bahwa penataan UMKM harus mengikuti skema yang telah ditentukan, khususnya menyesuaikan kondisi area tribun atau panggung utama guna menghindari penumpukan massa di satu titik.
Selain itu, ia juga menginstruksikan penerapan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan ICP untuk mengantisipasi kemacetan, terutama menjelang malam puncak HUT Konawe ke-66 tahun yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (18/4/2026).
“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh penataan berjalan baik, terutama untuk UMKM agar tidak terjadi penumpukan di sekitar panggung. Begitu juga dengan pengaturan parkir dan rekayasa lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan,” tegas Syamsul Ibrahim usai melakukan pertemuan dengan pelaku UMKM, Jumat (17/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Syamsul juga turun langsung berdialog dengan para pedagang dan menunjukkan batas-batas lapak yang diperbolehkan. Ia menegaskan bahwa secara aturan, kawasan jalan tidak boleh difungsikan sebagai tempat usaha.
“Kalau kita mengacu pada aturan, jalan ini tidak bisa difungsikan sebagai tempat usaha. Tapi demi masyarakat dan untuk menyukseskan perayaan, kita beri kebijakan. Namun harus tetap tertib, aman, dan lancar,” ujarnya.
Meski pemerintah telah memberikan kelonggaran, pelanggaran yang terus terjadi menunjukkan lemahnya kepatuhan pedagang terhadap aturan. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya ketertiban yang terganggu, tetapi juga keselamatan dan kenyamanan masyarakat luas yang menjadi taruhannya.(Red/Inal).
