Iming – Imingi Duit 2 Ribu , Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun

  • Share

Lintassultra.com,Kolaka – Seorang Kakek di Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara diamankan pihak kepolisian karena mencabuli seorang bocah Sekolah Dasar (SD),jumat (14/09/2018). Pelaku melancarkan aksinya sebanyak 10 kali dengan mengiming -imingi uang kepada korban.

Pnd (63) tahun warga di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara tak bisa berkutik saat digelandang dan diamankan personil Reskrim Mapolsek Pomalaa pada jumat malam (14/09/2018).

Tersangka yang sudah lama menjadi duda ini,tega mencabuli tetangganya yang masih duduk di Bangku Kelas IV SD.

Didepan penyidik,tersangka mengakui jika telah melakukan pencabulan sebut saja bunga(12)tahun sebanyak 10 kali sejak november 2017 lalu.

Sementara,kejadian pertama dilakukan di Pinggir kali,dan terakhir dilakukan dirumah tersangka pada jumat sore(14/09/2018).

Dalam melancarkan aksi bejadnya,tersangka mengiming-imingi uang kepada korban secara bervariasi antara 2 Ribu hingga 20 ribu setiap kali mencabuli korban.

Aksi bejad sang kakek terbongkar,setelah tetangga korban bernama Rtn,melihat korban masuk ke dalam rumah tersangka seorang diri,kemudian pintu rumah dikunci oleh tersangka selama satu jam.

” Saya liat itu anak masuk kerumah kemudian pintu rumah dikunci oleh pelaku,” Katanya.

Kapolsek Pomalaa,AKP Gazali Yusuf mengatakan,selain mengiming -imingi uang kepada korban,pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

” Tersangka setiap melakukan aksinya selalu melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun,” Jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Pomalaa dijerat dengan pasal 81 ayat(1)dan ayat(2) junto pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2012 tentang perlindungan anak.Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.(Red/LS)

  • Share
Exit mobile version