Berikan Perlindungan, Bupati Konawe Serahkan Santunan Ketenagakerjaan untuk Keluarga ASN

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE — Menjelang akhir tahun 2025, nuansa duka dan kepedulian sosial terasa kuat di lingkungan Kantor Bupati Konawe, Rabu (31/12/2025). Pada momen tersebut, Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST, menunjukkan peran negara yang hadir di tengah warganya yang sedang berduka.

Bupati Yusran Akbar secara langsung menerima dan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta kepada keluarga almarhum Yusran, pegawai Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe yang telah berpulang.

Penyerahan santunan ini menjadi gambaran nyata manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bantuan tersebut bukan semata-mata bernilai finansial, melainkan menjadi penopang moral dan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dalam sambutannya, Bupati Yusran Akbar menegaskan bahwa program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah. “Ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak ada seorang pun yang menginginkan peristiwa duka. Oleh karena itu, santunan JKM tidak dimaknai sebagai pengganti kehilangan, melainkan sebagai wujud kehadiran pemerintah di saat masyarakat menghadapi masa sulit. “Kami berharap keluarga almarhum diberikan kekuatan dan tidak berlarut dalam kesedihan,” ucapnya penuh empati.

Lebih lanjut, Bupati Konawe kembali mengingatkan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik ASN, non-ASN, maupun pekerja sektor informal, sebagai perlindungan dari risiko kerja dan kejadian tak terduga.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Yusran Akbar juga memaparkan komitmen Pemkab Konawe untuk memperluas cakupan perlindungan sosial di tahun 2026. Ia menargetkan sedikitnya 70 persen pekerja rentan di Kabupaten Konawe dapat terakomodasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Pendataan terus kami perbaiki. Saat ini, pemerintah daerah telah menambahkan sekitar 6.000 pekerja rentan, termasuk petani dan buruh bangunan, agar masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. Kebijakan ini diharapkan mampu meminimalkan kerentanan sosial di kalangan pekerja berisiko tinggi.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Putra Media, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
“Dengan dukungan penuh dari Bupati Konawe, seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Putra Media juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua program utama, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang masing-masing memberikan manfaat sesuai risiko yang dialami peserta.

Kegiatan penyerahan santunan tersebut disaksikan oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta keluarga ahli waris, dan ditutup dengan doa bersama. Pesan yang tersirat kuat: di tengah duka, negara hadir melalui sistem perlindungan sosial, dan Pemerintah Kabupaten Konawe berkomitmen memperluas jaring pengaman itu hingga menjangkau masyarakat paling rentan.

  • Share
Exit mobile version