2019 Polres Konawe Ungkap Berbagai Kasus

0
991

Lintassultra.com | Unaaha – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasi menyelamatkan keuangan negara hingga Rp 1,3 miliar sepanjang tahun 2019. Uang tersebut diselamatkan lewat pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Selain kasus dugaan korupsi, polres konawe juga menuntaskan kasus pidana umum lainnya.

Pengungkapan kasus tipikor di tahun 2019 sebanyak sembilan kasus, dua kasus tunggakan dan tujuh kasus di 2019.

Dalam kasus ini, lanjutnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Kasus ini melibatkan tiga pejabat utama, diantaranya Mantan Kadis, Kepala Dinas, dan Bendahara. Ketiganya sudah dinyatakan lengkap (P21).

“Jadi semuanya itu ada 9 kasus yang ditangani dan telah dinyatakan lengkap (P21) yakni, Kasus pinus (LP 2006), Dinas pendidikan dan kebudayaan Konawe (tiga LP 2019), Dana Desa Baruga Kecamatan Uepai (satu LP 2019), Sat Pol PP (dua LP 2019), dan Pelatihan dan pembuatan Website Desa (satu LP 2019),” kata Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmat ZamZam dalam press releasenya Selasa (29/10).

Sementara untuk Kabupaten Konawe Utara (Konut) sendiri itu satu kasus Bansos BSPS Desa Tanjung Bunga Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (LP 2019).

“Dengan banyaknya kasus yang kamu ungkap, itu merupakan komitmen kami dalam hal ini Polres Konawe untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Konawe dan Konawe Utara (Konut),” jelasnya.

Untuk diketahui dari Agustus hingga Oktober 2019 Polres Konawe lanjut mantan Kapolsek Tinanggea itu, pihaknya berhasil mengungkap dan menyelesaikan sepuruh perkara tindak pidana umum sampai ke pengadilan.

Kasus tersebut yakni kasus pembunuhan satu perkara dengan satu orang tersangka, kemudian pencurian dengan modus jambret tiga kasus satu tersangka, pencurian ternak satu kasus lima tersangka, curanmor satu kasus tiga tersangka, pencurian elektroni satu tersangka, persetubuhan anak di bawah umur dua kasus dua tersangka, pemerkosaan satu kasus dan satu tersangka, KDRT satu kasus satu tersangka, penganiyayaan tiga kasus dan tindak pidana kehutanan satu kasus.

“Semua barang bukti seperti curanmor telah kami amankan lebih dari sepuluh unit sepeda motor,” bebernya. (Red/LS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here