IMES: DPA Jangan Jadi “Kasih Uang, Habis Perkara” bagi Korporasi Tambang

  • Share

LINTASSULTRA.COM | JAKARTA — Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) mengingatkan Kejaksaan agar penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam perkara sumber daya alam tidak berubah menjadi celah bagi korporasi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Direktur Eksekutif IMES, Erwin Usman, menyampaikan pernyataan tersebut menyikapi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Selasa (8/9/2026). FGD tersebut membahas pemulihan aset dalam perkara pidana sumber daya alam melalui pendekatan restoratif, restitutif, dan rehabilitatif.

Menurut Erwin, pemulihan aset merupakan hal penting dalam penanganan kejahatan SDA. Namun, pengembalian uang maupun pemulihan lingkungan, kata dia, tidak semestinya menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Pemulihan aset penting. Uang harus kembali, lingkungan dipulihkan, korban diganti. Tetapi pemulihan jangan sampai menghapus pertanggungjawaban pidana. Jangan hidupkan kembali olok-olok lama KUHP — kasih uang, habis perkara,” kata Erwin.

Advokat tersebut menilai persoalan menjadi serius karena hukum acara pidana yang baru mengecualikan tindak pidana korupsi dari mekanisme keadilan restoratif, sementara mekanisme DPA dibuka bagi korporasi.

Padahal, menurut IMES, kejahatan di sektor pertambangan kerap memiliki rangkaian persoalan yang saling berkaitan. Mulai dari dugaan penyalahgunaan izin, persoalan dokumen, kerusakan lingkungan, korupsi, keterlibatan pejabat, hingga dugaan pencucian uang.

“Pertanyaannya sederhana. Kalau korporasi terlibat korupsi, apakah DPA tetap bisa diberikan? Jangan sampai yang tidak boleh masuk lewat pintu keadilan restoratif justru masuk lewat pintu DPA,” ujar Erwin.

IMES juga mengingatkan kritik David M. Uhlmann, mantan Kepala Environmental Crimes Section Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Menurut IMES, Uhlmann pernah memperingatkan bahwa penggunaan DPA secara terlalu luas berpotensi mengikis pertanggungjawaban pidana korporasi dan menimbulkan kesan bahwa perusahaan besar dapat membayar untuk menghindari proses penuntutan.

Karena itu, IMES meminta penerapan DPA dalam perkara SDA diberikan sejumlah batasan ketat.

Pertama, seluruh keuntungan ilegal yang diperoleh korporasi harus dirampas, bukan hanya mengembalikan sebagian kerugian negara. Kedua, kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat harus diperhitungkan secara menyeluruh, termasuk biaya pemulihannya.

Selain itu, penyelesaian perkara terhadap korporasi dinilai tidak boleh secara otomatis menghentikan proses hukum terhadap direksi, pemilik manfaat, pejabat, surveyor, maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam kejahatan.

IMES juga meminta adanya batas tegas terhadap perkara yang mengandung unsur korupsi agar DPA tidak menjadi jalan memutar dari pembatasan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Kalau perusahaan meraup Rp500 miliar dari kegiatan ilegal lalu cukup membayar Rp100 miliar dan perkara selesai, itu bukan pemulihan. Itu diskon atas kejahatan,” tegas Erwin.

Soroti Kehadiran ANTAM

Dalam pernyataannya, IMES turut menyoroti posisi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dalam kegiatan FGD tersebut. Direktur Utama ANTAM disebut mendapat sesi sambutan dalam acara tersebut. Mars ANTAM juga disebut masuk dalam susunan seremoni bersama Mars Korps Adhyaksa.

Menurut Erwin, hal tersebut perlu menjadi perhatian mengingat nama ANTAM bersinggungan dengan sejumlah perkara yang pernah maupun sedang ditangani Kejati Sultra.

Salah satunya perkara dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, yang terjadi di wilayah IUP PT ANTAM dan menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat ANTAM. Dalam perkara tersebut, kerugian negara pernah disebut mencapai sekitar Rp5,7 triliun.

IMES juga menyinggung proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Kejati Sultra pada Agustus 2026 terkait laporan mengenai kontrak ANTAM dengan PT Satria Jaya Sultra (SJS), yang diberitakan bernilai sekitar Rp890 miliar.

Erwin menegaskan, proses tersebut masih berada pada tahap awal dan tidak berarti telah ditemukan tindak pidana ataupun kesalahan dari pihak tertentu.

“Justru karena ada perkara yang pernah ditangani dan ada laporan yang masih diperiksa, jarak kelembagaan harus dijaga lebih ketat. Agar tak terjadi benturan kepentingan (conflict of interest). ANTAM hadir sebagai apa, apa bentuk keterlibatannya dalam acara, dan apakah ada dukungan fasilitas atau pembiayaan, sebaiknya dibuka terang,” kata Erwin.

Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh ANTAM, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga independensi Kejaksaan dan kepercayaan publik.

IMES menegaskan pemulihan aset tidak boleh membuat kejahatan menjadi lebih murah dibandingkan keuntungan yang diperoleh pelaku.

“Keuntungan ilegal dirampas, kerusakan dipulihkan, korban diganti, dan orang-orang di belakang kejahatan tetap diproses. Kalau setelah membayar perusahaan masih membawa pulang keuntungan sementara pelakunya aman, itu artinya hukum sedang memberi harga pada kejahatan.”

“DPA jangan sampai berubah menjadi loket pembayaran kejahatan tambang,” pungkas Erwin. (*)

  • Share
Exit mobile version