LINTASSULTRA.COM | JMSI — Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhyaksa Pratama, mengecam dugaan tindakan intimidatif yang diduga dilakukan pihak PT Jaya Nikel Pacific (JNP) terhadap wartawan Nasionalinfo.com.
Adhyaksa menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ia menilai, keberatan terhadap sebuah pemberitaan tidak seharusnya disampaikan melalui komunikasi yang berpotensi menekan atau mengintimidasi wartawan.
“Wartawan bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan mengirimkan pesan yang diduga bernada intimidatif kepada wartawan,” tegas Adhyaksa, Senin (3/8/2026).
Adhyaksa juga menyoroti adanya penyebutan nama perusahaan lain, yakni PT PAMA, dalam percakapan yang diduga dilakukan oleh CEO PT JNP.
Menurutnya, hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan karena dalam pemberitaan yang diterbitkan Nasionalinfo.com tidak terdapat penyebutan nama PT Jaya Nikel Pacific maupun PT PAMA.
“Kami juga menyayangkan adanya penyebutan nama PT PAMA dalam percakapan tersebut. Padahal, dalam berita yang diterbitkan Nasionalinfo.com tidak ada penyebutan nama PT JNP maupun PT PAMA. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa pihak yang bersangkutan justru mengaitkan dirinya dengan pemberitaan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang wajib dihormati seluruh pihak.
Menurut Adhyaksa, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi untuk kepentingan publik selama menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada keberatan terhadap suatu pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan cara-cara yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi terhadap wartawan,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun demikian, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam suatu peristiwa merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah munculnya dugaan tindakan intimidatif tersebut, wartawan Nasionalinfo.com melalui kuasa hukumnya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa terbaru kepada pihak berwenang.
Langkah tersebut merupakan hak konkret wartawan sebagai warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus memastikan dugaan peristiwa yang dialaminya dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Adhyaksa menilai, pelaporan melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat apabila terdapat dugaan tindakan yang mengancam atau mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik.
“Langkah yang diambil wartawan Nasionalinfo.com melalui kuasa hukumnya untuk melaporkan peristiwa terbaru merupakan hak yang konkret dan sah. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan proses hukum yang berjalan dan menentukan berdasarkan fakta serta alat bukti,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Nikel Pacific maupun pemilik akun WhatsApp bernama “Jnp Haji Johar” belum memberikan klarifikasi resmi terkait isi pesan yang dipersoalkan maupun maksud permintaan agar berita dihapus.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Jaya Nikel Pacific dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen media untuk menyajikan informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.(Red/JMSI)
