LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Erwin (28) tahun warga kecamatan lambandia, kabupaten kolaka timur (Koltim), sulawesi tenggara diamankan polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu,pada kamis (06/5/2021) sekira pukul 21.00 wita.
Terduga pelaku terjaring operasi yustisi yang digelar jajaran Polisi Sektor (Polsek) Onembute, Mapolres Konawe.
Kronologis kejadiannya bermula personil polsek onembute melaksanakan operasi yustisi didepan mapolsek. saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas ,kemudian petugas menahan mobil honda brio dengan Nomor Polisi (Nopol) F 1712 AH yang dikemudikan Erwin.
Polisi mulai mencurigai gerak-gerik pelaku yang panik saat mendengarkan himbauan . Karena terlihat panik, petugas kemudian meminta semua penumpang yang ada dalam mobil untuk turun. Saat semuanya turun anggota langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan bungkusan plastik kecil mirip sachet narkoba.
Namun saat pemeriksaan kedua yang dilakukan oleh petugas dan disaksikan oleh Rukun Tetangga (RT ) Desa Onembute, petugas menemukan satu sahset narkoba jenis sabu yang tersimpan dibawah jok sopir. Tetapi terduga tidak mengakui barang haram itu miliknya, karena saat pemeriksaan kedua terduga tidak berada dalam mobil.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kedua didalam mobil dan ditemukan Barang Bukti (BB) diduga sabu, barulah yang bersangkutan dipanggil petugas. Namun yang bersangkutan tidak mengakui jika barang haram itu miliknya, ” Jelas Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Andi Musakir.
“Karena terduga mengelak dan tidak mengakui jika narkoba jenis sabu itu miliknya, sehingga petugas tidak melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor untuk selanjutnya dilakukan pengembangan ,” tambahnya.(Red/LS)