Kurir Lintas Provinsi Dibekuk, Polisi Amankan Tiga Kg Sabu

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jaringan lintas provinsi di Balai Wartawan Polda Sultra, Senin (13/7/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H. Dalam kesempatan tersebut diungkap keberhasilan Satresnarkoba Polres Kolaka menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 3.055 gram atau kurang lebih 3 kilogram.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/VII/SPKT.Satresnarkoba/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara tanggal 6 Juli 2026.

Kapolres Kolaka AKBP Yudaha Widyatma Nugraha, S.I.K., menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA saat polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah mobil Honda Brio hijau bernomor polisi DW 1148 EJ yang terparkir di tengah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, tanpa pengemudi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kolaka mendatangi lokasi dan mengamankan kendaraan dengan mendorongnya ke Mako Polsek Kolaka. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pengemudi hingga menemukan seorang pria di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka.

Pria yang diketahui berinisial APS itu diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal. Saat diinterogasi, tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga Kapolsek Kolaka Ipda La Ode Usman Rauf, S.H., melaporkan temuan tersebut kepada Kapolres Kolaka.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P., S.H., bersama personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang disaksikan aparat pemerintah setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 60 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagasi belakang mobil, tepatnya di bawah ban serep. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 3.055 gram atau sekitar 3 kilogram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua kantong kresek warna hitam, tiga lembar plastik pembungkus sabu merek 666, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit mobil Honda Brio warna hijau bernomor polisi DW 1148 EJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, APS yang merupakan warga Jalan Bandeng, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengaku hanya berperan sebagai kurir.

Ia mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial RI yang kini masih dalam penyelidikan untuk mengambil tiga paket sabu yang ditempel di dekat sebuah jembatan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Setelah itu, tersangka diarahkan menuju sebuah rumah kosong di Kota Palopo untuk membagi sabu tersebut menjadi 61 paket.

Sesuai arahan, satu paket ditinggalkan di rumah kosong tersebut, sedangkan 60 paket lainnya dibawa menuju Kabupaten Kolaka melalui jalur laut, yakni dari Pelabuhan Siwa menuju Pelabuhan Tobaku di Kabupaten Kolaka Utara sebelum akhirnya dibawa ke Kabupaten Kolaka.

Atas tugas tersebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh paket sabu ke Kabupaten Kolaka.

Kapolres Kolaka menyampaikan motif tersangka menjadi kurir diduga karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi juga menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk sosok berinisial RI.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red/Admin).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *