LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, yang berasa di Wilayah Hukum (Wilhum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar sejumlah BRI Link di wilayah Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AN (33) pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 19.45 Wita. Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari dan personel Sie Inteltek Ditintelkam Polda Sultra mengamankan tersangka di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan kasus perampasan terhadap seorang karyawan konter BRI Link di Jalan Jenderal AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kata dia, Korban berinisial WI (23), seorang karyawan konter, menjadi sasaran pelaku setelah menutup tempatnya bekerja pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
“Saat itu, korban membawa sebuah tas berisi dua unit telepon seluler, mesin EDC, mesin pencetak struk voucher, kartu seluler serta uang tunai sebesar Rp23.551.000,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjutnya, Korban kemudian berjalan kaki menuju kamar kos yang berjarak sekitar 70 meter dari konter. Ketika berada sekitar 50 meter dari lokasi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tiba-tiba datang dari arah belakang dan merampas tas yang dibawa korban.
“WI sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya,” jelasnya.
Kompol Welliwanto juga menerangkan, setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, tim gabungan melakukan pencarian terhadap tersangka. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya Angga di wilayah Bonggoeya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Tecno Camon 40 warna hitam beserta nomor IMEI 356828590924886 dan 356828598453847, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu mengamati aktivitas korban di BRI Link. Setelah melihat korban hendak menutup konter dan meninggalkan lokasi, tersangka kemudian membuntuti korban dan merampas tas dari arah samping.
Barang berupa mesin EDC, mesin pencetak struk voucher dan kartu seluler disimpan tersangka di tempat pangkas rambut miliknya. Sementara uang tunai dan dua unit telepon seluler dibawa ke rumah.
Salah satu telepon seluler hasil kejahatan kemudian dijual melalui Marketplace Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal.
Uang hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk diberikan kepada istri, membayar cicilan mobil, membeli pasir timbunan, membeli mainan anak hingga digunakan untuk bermain judi slot.
Tidak berhenti pada satu perkara, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa Angga mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Kendari.
Dari keseluruhan aksi tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan dengan nilai sekitar Rp173.200.000.
Polresta Kendari masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pengakuan tersangka untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan keterkaitan barang bukti dengan masing-masing tempat kejadian perkara. Saat ini, tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Kendari.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas tindak kejahatan yang menyasar usaha BRI Link dan masyarakat yang membawa uang tunai dalam jumlah besar.(Red/Admin).













