Lintassultra.com, Konut – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Lasolo,Polres Konawe mengamankan, Enam orang warga Kabupaten Konawe utara atas dugaan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu pada , sabtu (19/08/2018) sekira pukul 09.45 wita.Dari,keenam tersangka satu diantaranya adalah pengedar.
Pengungkapan dugaan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu,berawal dari laporan masyarakat ke Mapolsek Lasolo, jika di Desa Waworaha Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara,dirumah tersangka JI sementara berlangsung pesta Narkoba.

Usai,mendapatkan laporan, Kapolsek Lasolo,IPDA Brian Wicaksono langsung memimpin anggotanya untuk mengungkap dan melakukakan penangkapan terhadap para tersangka.
” Pada saat ditangkap,tersangka beserta lima orang rekannya sementara mengelar pesta sabu dirumahnya ,” Kata Kapolres Konawe,AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Res Narkoba Polres Konawe,IPTU Ramis P diruang kerjanya,senin (20/08/2018).
Dari tangan tersangka JI (39) tahun,polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 26 sachet dengan berat 5,53 gram siap edar,uang tunai sebesar Rp.3.079.000.00 dan 2 sachet sisa pakai sabu seberat 0,21 gram milik tersangka JI yang tersimpan dalam dompet warna pink
Selain JI,polisi juga mengamankan lima orang lainnya karyawan perusaahan tambang PT.KMS 27 yakni SA ,warga Desa Mandiodo,NMSR warga Desa Lalowaru,SDL warga Desa lalowaru, AS warga Desa Belalo dan IT Warga Kelurahan Tinobu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,para tersangka yang kini mendekam di Hotel Prodeo Mapolres Konawe dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) jo pasal 148 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun masa kurungan.(Red/LS).