LINTASSULTRA.COM | KONAWE — Kasus dugaan penganiayaan antar siswa terjadi di SMKNPP 5 Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang juga dikenal sebagai SPP Negeri Wawotobi.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (11/9/2026), dengan korban seorang siswa berinisial MI. Sementara siswa yang diduga melakukan pemukulan disebut merupakan anak dari salah seorang guru di sekolah tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum korban, Jushriman, SH dari Kantor Hukum Jn & Jn Partners Law Firm, mendatangi pihak sekolah pada Senin (14/9/2026). Kedatangan tersebut untuk meminta penjelasan terkait langkah dan tindakan yang telah dilakukan sekolah setelah terjadinya dugaan penganiayaan.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMKNPP 5 Wawotobi, Firdaus, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat proses pembelajaran berlangsung di dalam kelas.
Menurut Firdaus, ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung, MI ditanya oleh guru mengenai tugas yang diberikan. Namun, siswa tersebut disebut belum menyelesaikan tugasnya.
Dalam situasi tersebut, terjadi percakapan menggunakan bahasa Tolaki. Salah satu perkataan yang disebut muncul dalam percakapan itu adalah “mombasipole”, yang menurut pihak sekolah memiliki arti “tidak urus”.
Setelah kejadian tersebut, MI kemudian dikeluarkan dari ruang kelas.
“Setelah itu, anak guru dari guru tersebut menanyakan kepada MI, ‘kamu apakan ibuku?’ Kemudian terjadi pemukulan,” ujar Firdaus.
Akibat dugaan pemukulan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga mengeluarkan darah.
Firdaus mengatakan, pihak sekolah langsung memberikan pertolongan pertama kepada korban setelah kejadian.
Sekolah juga mengaku telah memanggil orang tua siswa untuk datang ke sekolah guna membahas persoalan tersebut. Namun, orang tua siswa yang dipanggil disebut tidak hadir.
“Pada saat kejadian, kepala sekolah memang sedang tidak berada di lingkungan sekolah,” jelasnya.
Pihak sekolah selanjutnya berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Salah satu langkah yang ditempuh yakni meminta orang tua siswa yang diduga melakukan pemukulan menyampaikan permohonan maaf kepada korban melalui pihak kelurahan.
Selain itu, kata Firdaus, pihak sekolah telah menggelar rapat sebanyak tiga kali untuk membahas langkah yang akan diberikan kepada siswa tersebut.
“Kami juga sudah melakukan tiga kali rapat untuk membahas tindakan terhadap siswa tersebut, termasuk rencana pemberian sanksi skorsing,” ungkapnya.
Di sisi lain, dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian. Proses penanganan perkara saat ini masih berlangsung.
Kedatangan kuasa hukum korban ke sekolah menjadi bagian dari upaya meminta kejelasan mengenai pemeriksaan internal terhadap guru dimaksud yang berujung pada penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak guru dimaksud, kuasa hukum juga meminta agar pihak sekolah bisa transparan dalam penanganan internal termasuk jangan ada tindakan diskriminatif, mengingat terduga pelaku adalah anak dari guru di SMKNPP 5 Wawotobi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses oleh penyidik unit PPA Polres Konawe.(Red/Inal).
