LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan mantan Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) JMSI Kota Kendari, Edi Sartono, ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra terkait dugaan pencatutan nama serta identitas organisasi.
Aksi pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, yang diwakili oleh Sekretaris JMSI Sultra, Muh. Irvan S, serta didampingi Kepala Bidang Lembaga Kerjasama Bisnis dan Advokasi (Kabid LKBA), Noer Fajriansyah.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 035 PD-Sultra/SK/JMSI/V/2026 yang diterbitkan pada 22 Mei 2026, jabatan Edi Sartono sebenarnya telah dibekukan sehingga perbuatan yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Laporan hukum ini resmi diajukan melalui Surat Nomor 039/PD-Sultra/JMSI/IX/2026 tertanggal 16 September 2026 mengenai Dugaan Pencatutan Nama dan Identitas Organisasi. Bukti laporan tersebut teruang dalam tanda bukti lapor Nomor TBL/679/IX/2026/Ditreskrimsus tertanggal 17 September 2026.
Sekretaris JMSI Sultra, Muh. Irvan S, mengungkapkan bahwa pelaporan ini bermula dari temuan mengenai penggunaan nama serta identitas JMSI Kota Kendari dan penyampaian informasi kepada publik melalui media online yang sudah tidak memiliki kapasitas hukum.
“Berdasarkan SK tersebut, jabatan Edi Sartono telah dibekukan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak ataupun kewenangan untuk mengatasnamakan diri sebagai pengurus aktif JMSI Kota Kendari dalam menjalankan kegiatan organisasi,” ungkap Irvan pada Kamis (17/9/2026).
Pihak JMSI Sultra mendesak dan berharap aparat Kepolisian Polda Sultra dapat bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan serta pendalaman materi kasus ini secara objektif guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran pidana di dalamnya.
“Harapannya agar laporan dugaan pencatutan ini dapat segera diproses oleh pihak Kepolisian,” pungkas Irvan.(JMSI).
