LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tujuh pesan penting kepada pemerintah desa di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya Kabupaten Konawe, dalam upaya memperkuat implementasi program Desa Antikorupsi.
Pesan tersebut disampaikan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham, saat menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Desa Antikorupsi di Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Rabu (4/11/2026).
Dalam paparannya, Ariz menekankan pentingnya transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pengawasan penggunaan anggaran, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pesan pertama, pemerintah desa diminta selalu memajang postur APBDes di ruang publik agar masyarakat dapat mengetahui secara terbuka besaran anggaran, sumber pendapatan, hingga peruntukan belanja desa.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari keterbukaan informasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat.
Kedua, pemerintah desa harus memastikan seluruh belanja dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.
Ariz secara khusus menyoroti praktik transaksi tunai yang dinilai masih membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk penerimaan uang kembalian dari supplier atau penyedia barang dan jasa yang tidak dilaporkan kepada kepala desa.
Ia mengungkapkan, KPK pernah menemukan informasi dari supplier terkait adanya uang kembalian dalam transaksi pembayaran secara tunai yang diterima oknum perangkat desa.
“Ini bisa menjadi gratifikasi. Supplier menyampaikan kepada kami bahwa ada uang kembalian yang diterima perangkat desa, tetapi tidak dilaporkan. Karena itu, kami sangat merespons baik rencana Pak Bupati agar transaksi keuangan desa ke depan diarahkan menggunakan sistem elektronik atau cashless,” jelasnya.
Lanjutnya, kepala desa tidak boleh bekerja sendiri. Pemerintah desa harus membangun koordinasi dengan perangkat desa, masyarakat, serta pihak terkait dalam menjalankan pemerintahan.
Aris juga mengingatkan agar pemerintah kabupaten tidak terlalu banyak mengambil alih peran desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, Desa Ahuawatu harus mampu berdiri secara mandiri dan menjadi contoh nyata bagi desa lain, bukan sekadar terlihat baik karena terlalu banyak mendapatkan bantuan dari pihak luar.
Keempat, pemerintah desa harus menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses serta menjamin perlindungan terhadap identitas dan keselamatan pelapor.
Kelima, pelayanan publik di tingkat desa harus bebas dari pungutan liar (pungli). Masyarakat juga diharapkan aktif memberikan masukan konstruktif dalam musyawarah desa maupun kegiatan evaluasi pelayanan publik.
Keenam, nilai integritas harus dibangun dan diperkuat melalui adat istiadat, pendidikan keluarga, serta peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para guru.
Ketujuh, pemerintah desa harus memastikan prinsip antikorupsi benar-benar diterapkan dalam kehidupan pemerintahan sehari-hari, bukan hanya mengejar predikat atau penghargaan sebagai Desa Antikorupsi.
“Desa antikorupsi bukan sekadar predikat. Tetapi harus hidup dalam anggaran yang terbuka, transparan, akuntabel, pelayanan tanpa pungutan liar, serta keberanian warga untuk ikut mengawasi,” tegas Aris.
Ia berharap tujuh pesan tersebut menjadi perhatian seluruh pemerintah desa di Sulawesi Tenggara, sehingga upaya pencegahan korupsi dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tutup Ariz.(Red/Inal).
