Jualan Sabu di Pasar Lamonae, Pria Asal Konut Diamankan Polisi

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Konawe Utara, membekuk pemuda inisial R (34) karna diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis sabu di Lamonae Utama, Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara, Selasa (10/1/2023).

Kasatreskoba Polres Konawe Utara Iptu Ramlan, S.H., M.M, mengatakan saat mengamankan R, ditangan pelaku pihaknya berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa sabu sebanyak dua paket dengan berat keseluruhan 0.79 gram.

“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang sebesar Rp 1 juta,“ ujar Ramlan, Jumat (13/1/2023).

Lanjut Ramlan, pelaku yang merupakan warga kompleks Pasar Lamonae ini berhasil ditangkap pihak kepolisian berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang di tempat tersebut.

“Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan di lokasi seperti yang diinformasikan warga,” ucap Kasat Resnarkoba.

Kasat Reskoba juga mengungkapkan, dari hasil penyelidikan di tempat tinggal R, di Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwirano, ternyata sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku. Akhirnya pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 18.00 WITA petugas menangkapnya.

Saat digeledah di tempat petugas menemukan DUA (2) Bungkus Sachet yang berisi paketan sabu siap edar dan barang bukti lainya.

“Atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu maka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.(Red/LS).

  • Share
Exit mobile version