LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun TikTok @eRBeBersuara, Jumat (23/1/2026).
Somasi tersebut disampaikan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sultra, tempat pemilik akun TikTok tersebut menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata. Surat somasi diterima oleh salah satu staf Dispar Sultra dan diletakkan di meja staf, lantaran Kepala Dinas dan sejumlah pegawai lainnya sedang berada di luar kantor.
Somasi dilayangkan menyusul unggahan akun TikTok @eRBeBersuara atau Ridwan Badallah sebagai pemilik akun yang diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama menegaskan bahwa pemilik akun tersebut diduga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan label atau penilaian sepihak terhadap media massa.
“Dalam unggahan tersebut, yang bersangkutan secara terbuka menuduh media Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, yang merupakan media resmi dan terdaftar sebagai anggota JMSI Sulawesi Tenggara, sebagai media ‘abal-abal’ dan penyebar hoaks tanpa disertai bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, maupun mekanisme jurnalistik yang sah,” ujarnya.
Menurut JMSI Sultra, pernyataan tersebut diduga merupakan tuduhan serius, tidak berdasar, dan bersifat menghakimi, yang berpotensi menimbulkan kerugian immateril maupun materil, serta mencederai kehormatan dan reputasi media anggota JMSI Sultra dan organisasi JMSI secara keseluruhan.
Lebih lanjut dijelaskan, pemilik akun TikTok tersebut merupakan pejabat publik aktif yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Sultra dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Dengan latar belakang tersebut, yang bersangkutan dinilai memahami Undang-Undang Pers, Undang-Undang ITE, serta etika komunikasi publik.
“Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan di ruang digital memiliki dampak luas dan konsekuensi hukum, sehingga seharusnya disampaikan secara hati-hati, bertanggung jawab, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
JMSI Sultra juga menilai tindakan tersebut patut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE, Pasal 433 dan 435 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa penilaian terhadap karya jurnalistik harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers.
Dalam somasi tersebut, JMSI Sultra menuntut agar pemilik akun TikTok @eRBeBersuara:
1) Menghapus seluruh konten yang memuat pernyataan atau tuduhan bahwa media anggota JMSI Sultra merupakan media “abal-abal” dan/atau penyebar hoaks.
2) Menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui akun TikTok yang sama secara proporsional dan tidak multitafsir.
3)Tidak mengulangi pernyataan atau tindakan serupa yang berpotensi mencemarkan nama baik media dan organisasi pers di kemudian hari.
JMSI Sultra menegaskan, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan etik lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red/JMSI).
