Lintassultra.com,Unaaha – Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI ) Fachry Pahlevi Konggoasa hari ini memenuhi panggilan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Provinsi Sultra untuk dimintai keterangan pada , Jumat (01/02/2019).
Pantauan wartawan terlihat Fahry didampingi kuasa hukumnya Muhammad Ikbal, SH MH dan LO Partai Amanat Nasional (PAN) Asdar, Sp berada di dalam ruangan tertutup dan diperiksa oleh Staf Divisi Hukum Pelanggaran dan Penindakan (HPP) Erwin Ratno, SH.MH.
Sementara itu,Caleg DPRD Provinsi Titin Nurbaya Saranani tidak hadir dalam panggilan Bawaslu dikarenakan masih berada di Luar daerah mengikuti Perjalanan Dinas. Titin nurbaya saranani sendiri masih tercatat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Bawaslu sebelumnya,telah melayangkan surat Panggilan Permintaan Keterangan terhadap terlapor Fachry Pahlevi Konggoasa (Caleg DPR RI) dan Titin Nurbaya Saranani (Caleg DPRD Prov) pada Kamis, namun ada permintaan dari Terlapor bahwa akan di hadiri Hari ini Jumat (1/2/2019).
Selain Fachry Pahlevi yang diperiksa oleh Bawaslu Konawe, terlihat Seorang Caleg Wanita, Sugiyanti dari Partai PAN dengan Dapil Dua Konawe.
Untuk diketahui, keduanya di periksa dalam ruangan terpisah. Fachry Pahlevi diperiksa diruang Divisi HPP, sedangkan Sugiyanti diruangan divisi Pengawasan dan diperiksa oleh Eman Zulfajri, Staf Divisi HPP Bawaslu.
Mereka di periksa atas dugaan Pelanggaran pemasanagn Alat Peraga Kampanye (APK) serta dugaan melakukan Pelanggaran tindak Pidana Pemilu,berupa bagi-bagi bingkisan sembako kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi langsung dari Bawaslu kabupaten Konawe terkait hasil pemeriksaan Fachry Palevi Konggoasa dan sugianti.(Red/LS).