Lintassultra.com [ Unaaha – Dugaan Korupsi dana Rutin pemeliharaan gedung lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe , tahun 2016 medio lalu yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 4,2 Milyar berdasarkan hasil audit BPKP terus bergulir. Saat ini berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Konawe untuk diteliti.
Dari sembilan nama penerima aliran dana yang dibeber mantan bendahara Diknas, GNW beberapa nama telah dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Polres Konawe diantaranya adalah SN, ID, PR dan I
Saat ditemui awak media di Rutan Kelas II B Unaaha, tersangka GNW didampingi tersangka lainnya, JP mantan Plt Kadis P dan K bersama mantan Sekda Konawe RL ,pada senin (29/4/2019) sekira pukul 11.00 wita membeberkan nama – nama yang diduga menerima aliran dana dugaan korupsi tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, GNW menyebut sejumlah pejabat Konawe maupun mantan pejabat Konawe. Kesembilan orang yang diduga penerima aliran dana tersebut diantaranya adalah:
“MF Rp.20.000.000, (penyerahan di kantor Diknas), G Rp.100.000.000, (penyerahan di rumah pribadinya), A Rp.400.000.000, (penyerahan di kantor Diknas) SN Rp.295.000.000,(penyerahan di kantor Diknas).
P Rp.100.000.000, (penyerahan di kantor Diknas ), MI Rp. 60.000.000, (penyerahan di BPKAD), AS Rp.150.000.000, (penyerahan di BPKAD), IR Rp. 400.000.000, (penyerahan di rumah pribadinya) K Rp.2.800.000.000, (penyerahan dilakukan 5 tahap, rumah pribadi, hotel Clarion),” bebernya.
Sementara anggaran sebesar Rp.225.000.000,- kata dia itu dipergunakan untuk belanja lainnya yakni belanja THR Rp.100.000.000, kegiatan17-an Rp.90.000.000, dan bayar koran/ iklan Rp.35.000.000.
“Semua data ini sudah tertuang dalam BAP saat saya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Gunawan kepada awak media.( Red/LS).