LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Jumat (30/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial JD asal Desa Puuwonua dan JH asal Lawulo, yang diduga kuat memiliki, menguasai, serta menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi jual beli narkotika di wilayah Desa Puuwonua. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan JS di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di ruang tamu rumah JS, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam beberapa sachet dengan total berat brutto mencapai 30,12 gram.
Selain itu, turut diamankan berbagai barang pendukung, seperti alat isap sabu (bong), timbangan digital, klip plastik kosong, korek api, sendok dari pipet plastik, dua unit telepon genggam, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Noer Alam melalui Lasat Narkoba, AKP Muhammad Yusran menuturkan, dari hasil interogasi awal, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka JH di Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah orang tua JH di Puuwonua dan ditemukan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa timbangan digital, klip plastik kosong berbagai ukuran, serta alat press yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Yusran. Pihaknya juga telah melakukan pendataan saksi, penyitaan barang bukti, serta pembuatan administrasi penyidikan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026,” tandasnya.
Satresnarkoba Polres Konawe akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta menggelar perkara.(Red/Inal).
