Dipimpin Langsung Kapolres, Satresnarkoba Polres Konawe Sita 53,28 Gram Sabu

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.A.F. bersama barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 53,28 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin malam (2/11/2026), sekitar pukul 22.20 WITA, di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Operasi pemberantasan narkotika tersebut dipimpin langsung Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Resnarkoba IPTU Riskal Muh. Lukman Mubarak, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Andi Mapangara, S.H., serta personel Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Puunaha.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan M.A.F. yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah rumah yang bersangkutan di Kelurahan Puunaha.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu, timbangan digital, alat takar yang telah dimodifikasi, alat pres, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan lanjutan dan kembali menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di saluran air depan kawasan Wisata Kuliner, Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha. Paket tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh tersangka.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, polisi menyita narkotika yang diduga jenis sabu dengan rincian 43 sachet berbagai ukuran seberat bruto 26,64 gram, satu sachet seberat 11 gram, 39 sachet seberat 14,50 gram, serta tiga sachet seberat 1,14 gram.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 53,28 gram bruto.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, satu set alat isap atau bong, korek api gas, pipet yang dimodifikasi sebagai alat takar, sachet plastik bening, tas berwarna hitam, kantong plastik, alat pres, serta satu unit timbangan digital.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Konawe dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda sekaligus mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Polres Konawe mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui pengungkapan ini, Polres Konawe kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat mengambil peran aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.(*)

  • Share
Exit mobile version