LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mengambil sumpah dan janji jabatan 140 dari 142 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pendopo kantor Bupati Konawe, Senin (13/7/2020).
Pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 66 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Kapolres Konawe, Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
Dari 142 CPNSD, berdasarkan Nota pertimbangan teknis dari kantor Regional IV Badan Kegepegawaian Negara (BKN) Makassar, hanya 140 orang yang dapat diambil sumpahnya. Hal ini disebabkan dua orang yang terdiri dari satu orang mengundurkan diri dan satu orang orang tidak mendapatkan Nota pertimbangan teknis dari Kantor Regional IV BKN Makassar.
Dengan pengambilan sumpah tersebut, maka secara otomatis 140 CPNS tersebut sudah diikat dengan tugas, kewajiban dan larangan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Sumbunya, Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mengimbau kepada PNS yang telah diambil sumpah dan janjinya, agar mempunyai kesetiaan, ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, Pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna, penuh tanggung jawab terhadap tugasnya, mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya good governance.
“Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kuantitas dan kemampuan birokrasi-birokrasi sebagai pemberi bentuk kebijakan publik dengan sumber daya aparatur yaitu pegawai yang profesional dan produktif. Harus mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu,” ungkapannya.
Bupati dua periode ini menuturkan tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pembangunan kelembagaan, kepegawaian dan ketata laksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and poutical development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu.
Kepada para PNS yang telah dilantik, Kery mengingatkan agar mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan, tekuni pekerjaan yang telah diamanhkan dengan sebaik-baiknya.
“Banyak belajar serta berkoordinasi dengan pimpinan, niscaya apa yang diharapkan semua akan mencapai keberhasilan dalam pekerjaan. Harus menjadi abdi Negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati, bukan malah dilayani,” paparnya.
“Ingat, status PNS dapat diberhentikan, baik dengan hormat maupun tidak hormat, jika saudara melanggar peraturan yang telah ada. Oleh karena itu, pesan saya agar saudara bekerja dengan baik. Landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu,” pungkas mantan Ketua DPRD Konawe ini.(Red/Inal)