Lintassultra.com | Konut – Rahum (27) tahun warga Kelurahan Loeya, Kecamatan Loeya, Kabupaten Kolaka Timur diamankan tim Sergap 67 Polres Konawe Utara ( Konut), Sulawesi Tenggara. Rahum diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Konawe Utara.
Kapolres Konawe Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum, S. IK melalui Kasat Reskrim, Inspektur Polisi Satu ( Iptu) Rachmat Zamzam, SH yang dikonfirmasi mengatakan, Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan pengaduan pada tanggal 31 Desember Desember 2019 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Konawe Utara.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengantongi ciri-ciri tersangka, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di Kolaka Timur”.terangnya, jumat ( 21/2/2020).
Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Ini, dari tangan terduga pelaku , tim sergap 67 Polres Konut mengamankan empat unit motor hasil curian .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku yang kini telah mendekam dihotel Prodeo Mapolres Konawe Utara disangkakan dengan pasal 363 Subsider 362 KUHpidana .
“Ancaman hukumannya 7 tahun masa kurungan.”jelasnya. (Red/LS)