Terduga Pelaku Persetubuhan Gadis Dibawah Umur Diamankan Polisi

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – IK (18) Warga Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diamankan pihak kepolisian pada, Rabu (25/8/2021). IK diamankan Timsus Sat Reskrim Mapolres Konawe atas dugaan melakukan tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah umur dengan inisial N (14).

Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub N. Kamaru, S.I.K., M.H, mengatakan kejadian tersebut berawal pada Mei 2021 lalu dimana IK berkenalan dengan N melalui Sosial Media (Sosmed), setelah itu N lari dari rumah orang tuanya hingga beberapa hari.

Mengetahui hal itu, IK yang juga pacar N menjemputnya dan membawa ke rumah temannya di Kelurahan Ranoea.

“Pukul 23.00, pelaku memang sempat mengajak N untuk pulang kerumahnya, namun N tidak mau pulang karena sudah lari dari rumahnya,” Kata Jacob.

Setelah korban mengatakan tidak mau pulang, lanjut Kasat Reskrim Polres Konawe, tersirat di pikiran IK untuk melakukan hubungan badan terhadap N.

“IK mengajak N untuk melakukan hubungan badan, sempat ditolak namun karena berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa, dengan janji tersebut N mau melakukan hubungan badan kepada IK,” Ungkapnya.

Jacub juga menerangkan jika hubungan tersebut telah diketahui oleh keluarga korban N dan akan diselesaikan secara adat akan tetapi IK dan N masih saja tetap berhubungan bahkan berjalan-jalan menuju Kabupaten Konut.

“Di Konut, IK Kembali menyetubuhi N berkali-kali,” terang Jacub.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga IK tidak menghiraukan ketentuan adat, sehingga keluarga N terpaksa melaporkan kejadian tersebut di Polres Konawe.

“Setelah melakukan pendalaman terhadap keberadaan IK, Timsus dipimpin oleh Aipda Supahmil langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap IK,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya IK dijerat, Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Laporan Redaksi

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *