Terbukti Bersalah, Direktur PT NBP Divonis 6 Tahun Penjara, Empat Pekerja Dibebaskan

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha kembali mengelar sidang pembacaan putusan perkara PT Naga Bara Perkasa (NBP), pada Senin (7/9/2020).

Ketua majelis hakim Febrian Ali dalam pembacaan putusannya mengatakan , bahwa direktur PT NBP, Tuta Nafisa divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Sedangkan empat terdakwa yakni Operator alat berat divonis bebas oleh majelis Hakim.

“Dua Terdakwa lain yakni Rahman (21) Sultan (35) sebagai pengawas di lokasi pertambangan PT NBP Divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar atau tetap pada tuntutan JPU Kejari Konawe,” jelasnya.

Direktur PT NBP Tuta Nafisa dan dua orang pengawas Rahman dan Sultan terbukti melakukan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe, Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Di hadapan para terdakwa, Febrian Ali mengungkapkan bahwa terdakwa Tuta Nafisa dinyatakan bersalah, kemudian dijatuhi pidana selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan,” ungkapnya.

Sementara itu, arsip – arsip atau dokumen milik PT NBP, kemudian empat Alat Berat dan lima karung bahan galian Ore Nikel 300 ton dirampas untuk negara.

“Terhadap putusan tersebut, baik Terdakwa maupun penasehat hukumnya dan JPU mempunyai hak yang sama menerima dan menolak atau pikir-pikir,” kata Febrian Ali.

Hakim ketua yang juga Ketu PN Unaaha ini langsung menanyakan terkait putusan terhadap perkara PT NBP ke Penasehat hukum dan JPU. Keduanya sepakat untuk di pikir-pikir.

“Terhadap penasehat hukum terdakwa dan JPU harap dipergunakan waktunya. Untuk itu sidang selesai dan ditutup,” tutupnya.(Red/LS)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *