LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Akibat Cemburu Buta, Rusdin dilaporkan istrinya Agusmiran (21) warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Kepolisian Resort (Polres) Konawe pada, Jumat (11/3/2022).
Agusmiran mengungkapkan, suaminya pulang dari bekerja di sebuah perusahaan pertambangan nikel di Kecamatan morosi pada, Kamis (10/3/2022) sempat menginap. Lalu pagi harinya, Rusdin berbincang dengan Agusmiran yang saat itu sedang menyetrika pakaian.
Setelah Rusdin bertanya, tak lama kemudian ia mengambil setrika yang di pakai istrinya lalu menempelkan ke wajah istrinya dan disertai dengan pukulan.
Menurut pengakuan Agusmiran, suaminya melakukan penganiayaan kepada dirinya akibat cemburu buta.
“Dia tanya saya sama siapa saya makan, dia tuduh saya habis makan dengan laki-laki lain, dia setrika saya empat kali, di muka, ditangan, lalu dia pukul lagi saya,” jelas Agusmiran saat di mengadukan kejadian yang menimpa dirinya ke polisi.
Wanita satu anak tersebut juga mengungkapkan jika suaminya mulai sering menganiaya dirinya saat mulai menggunakan obat-obatan terlarang.
“Dia mulai pukul saya sejak dia mulai menggunakan narkoba,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisan Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru S.IK membenarkan hal tersebut.
“Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya pada, Jumat (11/3/2022), dan kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, saat ini tersangka sudah di amankan di Polsek Puriala,” jelas Jacub.
“Atas dugaan tersebut, tersangka bakal dijerat dengan pasal 10 Pasal 44 ayat (1) tentang Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf A dipidana dengan kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,.” pungkasnya.(Red/Inal).