Tahan Pendemo Smelter Routa, Polda Sultra: Murni Proses Hukum Bukan Kriminalisasi

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yakni HR (46), HB (42), dan DD (20), bukan merupakan bentuk kriminalisasi sebagaimana tudingan yang beredar di sejumlah media lokal.

Ketiga warga tersebut ditahan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Routa yang menuntut percepatan pembangunan smelter oleh PT SCM.

Penegasan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra melalui Ps. Kasubdit I Ditreskrimum, Kompol Dedy Hartoyo, SH, MH, didampingi Kanit III Ditreskrimum, Iptu Jabrudin, SH, MH, saat diwawancarai awak media di kantornya, Kamis (21/5/2026).

“Terkait dengan kriminalisasi, kami tidak melakukan kriminalisasi. Penanganan perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan yang didukung dua alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materil, serta syarat objektif dan subjektif sebagai dasar hukum penanganan perkara,” tegas Kompol Dedy Hartoyo.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari aduan yang diterima pada 23 Desember 2025. Setelah itu, penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Namun, para teradu disebut tidak kooperatif ketika diberikan undangan klarifikasi.

Selanjutnya, pada 25 Januari 2026, pelapor membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT/Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Semua tahapan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP),” jelasnya.

Kompol Dedy menambahkan, ketiga tersangka telah ditahan sejak 19 Mei 2026. Mereka dijerat Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Ancaman pidana terhadap para tersangka mencapai lima tahun penjara,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi pengrusakan saat demonstrasi berlangsung.

“Ada bukti visual berupa video yang kami peroleh dan telah kami sita sebagai barang bukti. Jadi sekali lagi, tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini,” tegas Dedy.

Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, mengungkapkan bahwa para tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.

“Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan, mereka tidak kooperatif. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka, barulah mereka memenuhi panggilan penyidik,” kata Jabrudin.

Menurutnya, penyidik bahkan telah mendatangi Kecamatan Routa, termasuk melalui Polsek Routa, untuk melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor pada tahap penyidikan. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa narasi kriminalisasi yang berkembang di sejumlah media dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat. Padahal, aksi demonstrasi yang berulang kali dilakukan sekelompok warga di Kecamatan Routa sebelumnya lebih banyak menyoroti tuntutan percepatan pembangunan smelter, bukan persoalan sengketa tanah masyarakat adat.

Polda Sultra menegaskan proses hukum terhadap ketiga tersangka murni didasarkan pada dugaan tindak pidana yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan, serta didukung alat bukti yang dianggap cukup untuk dilanjutkan ke tahap penegakan hukum. (Red/Inal).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *