Salah Satu Pihak Tergugat Tak Hadir , Sidang Gugatan Dugaan Penyerebotan Lahan Oleh PT. VDNI Kembali Ditunda

  • Share

Lintassultra.com | Unaaha – Sidang lanjutan penyerobotan lahan milik Dominikus Duma yang dilakukan perusahaan PT. Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI) kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Unaaha.

Dengan agenda Mediasi Para Pihak. Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Febrian Ali,SH.,MH berlangsung pada, kamis ( 8/8/2019).

Ketua Majelis Hakim PN Unaaha harus menunda sidang perkara dimaksud untuk dua pekan kedepan, Kamis (22/8/2019). Pertimbangan hakim ini ,diambil karena selain suasana hari raya Idul Adha tergugat lainnya berada di luar Kabupaten Konawe.

Sebelumnya, hari ini Kamis (1/8/2019) perkara tersebut akan disidangkan dengan agenda sidang pendahuluan. Namun pihak tergugat PT.VDNI dan 3 tergugat lainnya tidak hadir sehingga sidang kala itu ditunda majelis hakim.

Sidang Mediasi Para Pihak yang kedua kalinya digelar diruang Cakra PN Unaaha ini, pihak VDNI mengirim kuasa hukumnya. Namun kuasa hukum PT. VDNI belum bisa memberikan keterangan ke awak media terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan kliennya terhadap tanah milik warga Dominikus Duma seluas 4 Ha yang digunakan untuk pembangunan pabrik.

“Maaf kami belum bisa memberikan komentar terkait hasil sidang tadi. “katanya sambil berlalu.

Diketahui, dalam perkara tersebut, warga pemilik lahan melalui kuasa hukum menuntut PT VDNI lewat jalur perdata dengan permintaan ganti kerugian senilai Rp.8 miliar.

Kuasa Hukum Dominicus Duma sebagai pemilik lahan, Andri Darmawan mengatakan, lahan yang digugat tersebut sudah menjadi lokasi pabrik PT VDNI.

“Kami menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak perusahaan sebesar delapan miliar,” kata Andri Dermawan saat menggelar jumpa Pers di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kamis (1/8/2019).

Dijelaskan Andre , dari hasil peninjauan lapangan, pihaknya menemukan fakta bahwa PT VDNI sudah melakukan penguasaan dengan cara mendirikan bangunan berupa asrama, penampungan lempengan, gudang dan jalan di atas tanah milik kliennya itu.

Lebih lanjut Andre menuturkan, jika jalur hukum tersebut ditempuh setelah komunikasi yang dibangun dengan pihak VDNI menemui jalan buntu.

“Berapa kali kita masuk untuk mediasi tapi selalunya dijanji-janji dan tidak ada solusi dari Virtue. Sudah ada pernah juga dilakukan pemalangan tapi dikhawatirkan bentrok makanya kita tempuh jalur hukum,” lanjut Andre.

Selain pihak PT VDNI, pihaknya juga menggugat 3 orang yang diketahui telah menjual menerima pembayaran dari ganti rugi lahan tersebut ke PT.VDNI.

Andre pun optimis gugatan akan dimenangkan. Karena bukti yang dimiliki menurut dia sudah cukup kuat.

“Kami menyimpan bukti Surat Jual Beli Tanah tahun 1996 dari pemilik sebelumnya, Duha yang merupakan warga di sana,” ujarnya.

“Saksi juga kami kuat, dari unsur pemerintah setempat yang turut membubuhi tanda tangan dalam akte jual beli itu,” tambahnya.

Untuk diketahui, gugatan Perdata penyerobotan lahan sudah terdaftar di PN Unaaha dengan nomor 14/Pdt/2019/PN-Unaaha.(Red/LS).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *