Polres Konut Amankan Dua Pria Pelaku Penganiayaan di Pondoa

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONUT – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Konawe Utara mengamankan AP ( 43) dan AT ( 42 ) tahun atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban DD di Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara , Sulawesi Tenggara pada ,rabu ( 22/2/2023).

Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Konut akibat luka dibagian pipi kiri dan jari tangan kiri akibat sabetan sajam.

Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres) Konawe Utara , Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Priyo Utomo, SH, S.IK mengatakan , Pengungkapan tindak pidana penganiayaan tersebut bermula saat kedua pelaku melarang korban agar tidak masuk dilokasi pengolahan kayu di kampung Kuya Desa Pondoa . Namun korban tetap masuk melakukan pengelohan kayu , sehingga kedua terduga pelaku emosi.

Karena teguran kedua pelaku tidak diindahkan oleh korban. Kedua pelaku ini kemudian membawa Senjata Tajam ( Sajam) berupa parang serta mendatangi korban .

” Kedua terduga terlibat cekcok dengan korban , saat itulah kedua terduga melakukan pembacokan. Usai melakukan pembacokan kedua pelaku langsung melarikan diri,” Jelas perwira dengan dua melati di pundak itu.

Lanjut Priyo Utomo usai mendapatkan laporan jajaran polsek wiwirano dan Satreskrim Mapolres Konut yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasat Reskrim ) Inspektur Polisi Satu ( IPTU ) Bhekti Indra Kurniawan , STK, S.IK dan Kaurbin Ops Satreskrim, IPTU Agustian Rante langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.

Hanya dalam waktu Kurang dari 1×24 jam penyidik berhasil mengamankan kedua pelaku yang mana salah satu terduga pelaku AN melarikan diri ke morowali. Namun ,saat anggota tiba di morowali Sulawesi Tengah ( Sulteng) yang bersangkutan kembali lari ke konut.

” Pelaku AT ditangkap di kecamatan Asera sedangkan AM Di Tangkap melalui informasi dari pelaku AT Yang Mana AM melakukan Persembunyian di rumah keluarganya di kabupaten konawe utara,” Terangnya.

Dari tangan kedua terduga pelaku , polisi mengamankan Barang Bukti ( BB) 1 buah parang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tutup mantan Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Sultra ini. (Red/ LS)

  • Share
Exit mobile version