LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar press rilis terkait penanganan kasus sepanjang tahun 2021.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacob N. Kamaru mengatakan total jumlah tindak pidana yang di Tangani oleh Sat Reskrim Polres Konawe sebanyak 259 Kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 188 Kasus dengan presentasi 73,59 %.
“Jumlah ini mengalami peningkatan 11 persen dari presentasi penyelesaian kasus di tahun 2020,” tutur perwira tiga balak dipundak tersebut.
Lanjut Jacob, kasus-kasus yang mendominasi di wilayah hukum Polres konawe yaitu Pencurian (Curanmor & Curat), penganiyaan, Pencabulan baik dewasa maupun anak di bawah umur.
“Pada tahun 2021 Polres konawe juga telah menangangani dan menyelesaikan kasus korupsi sebanyak 5 kasus. Kasus pembunuhan sebanyak 2 Kasus, dan 32 Kasus pencabulan anak,” jelas mantan Kapolsek KP3 Kendari tersebut.
“Saat ini kasus menonjol yang sementara di tangani adalah pungli di lingkungan penerimaan CTKL yang dimana telah di tetapkan satu orang tersangka dan masih terus di kembangkan,” tambahnya.
Sementara untuk laporan kasus Korupsi, Jacob mengungkapkan kasus tersebut masih berjalan pada tahap penyelidikan
“Kami juga telah menangani dan menyelesaikan kasus sebanyak 20 kasus Narkoba yang dimana juga melebihi target kasus yang di anggarkan,” tutup Jacob.(Red/Inal).