Miliki Sabu Dua Wanita di Konut Diamankan Polisi

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONUT – Dua ibu muda di Kabupaten Konawe Utara terpaksa harus berurusan dengan Sat Res narkoba Mapolres Konawe Utara, Sulawesi tenggara. Kedua ibu muda ini diamankan polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada kamis, (19/11/2020) sekira pukul 23.30 wita.

Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi, unit opsnal satres narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan dirumah milik ASM ( 36) tahun di desa amolame, kecamatan andowia.

Didalam rumah terduga, petugas kemudian menemukan sabu yang disimpan didalam masker warna hitam sebanyak enam sachet yang berisikan kristal bening dengan berat bruto 1,56, satu buah kantong warna hijau yang berisikan satu buah kaca pireks, dua sachet kosong bekas pakai, satu buah korek api gas dan uang sejumlah 950 ribu rupiah.

Setelah dilakukan pengembangan, pada pukul 00,30 wita polisi kembali mengamankan MLN ( 30) tahun disalah satu salon kecantikan di kecamatan andowia. Dari tangan MLN petugas kembali mengamankan sabu dengan berat bruto 1, 80, satu set alat hisap sabu.

“Pertama kami amankan ASM dengan barang bukti yang diduga sabu berat bruto 1,56 gram, setelah dilakukan pengembangan anggota kembali mengamankan MLN dengan barang bukti 1,80 gram diduga sabu”, terang Kasat Reserse Narkoba Polres Konut Iptu Ramis melalui Kaurbin Opsnal Ipda Hasdinar diruang kerjanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua wanita ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat(1) dan pasal 127 ayat(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red/LS)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *