LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Muh. Ikmal (25) tahun warga desa lalonggowuna, kecamatan tongauna, kabupaten konawe, diamankan unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Konawe atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Dari tangan terduga ,polisi mengamankan sabu seberat 2,76 gram ,pada senin (26/4/2021) sekira pukul 21.00 wita.
Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu berdasarkan informasi masyarakat jika di Jalan Sabandara, kelurahan puunaaha, kecamatan unaaha sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Berbekal informasi yang diterima unit opsnal satres narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dirumah kos serta menangkap terduga pelaku.
“Saat dilakukan pengeledahan kami menemukan 6 ( enam ) sachet kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,76 gram yang tersimpan dalam lemari , “jelas Kapolres konawe AKBP Yudi Kristanto melalui Kasat Res Narkoba Polres Konawe Inspektur Polisi Satu (IPTU) Andi Musakir
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun masa kutungan. (Red/LS)