Lintassultra.com ,Unaaha – Timsus Mapolres Konawe, mengamankan empat tersangka spesialis pencurian lintas daerah.Satu diantaranya penadah.
Tiga tersangka yang diamankan polisiĀ diduga,melakukan pencurian di Kabupaten Konawe,Konawe Selatan dan Kota Kendari merupakan warga Kabupaten Konawe Kepulauan yakni nuryamin( 22 )tahun warga Lampeapi ,Dimas supriyadi( 21) tahun warga Lampeapi dan,Aswadi (19 )tahun warga Desa Purau Konawe Kepulauan Sedangkan , Muh Yusril( 25 )tahun alamat BTN Tunggala Kota Kendari diamankan karena menjadih penadah hasil curian ketiga tersangka.
Dari tangan terduga,polisi mengamankan barang bukti berupa 14 unit Ponsel berbagai merk,2 unit laptop, 1 buah motor.Selain itu,polisi juga mengamankan 1 unit mobil yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.
” Kita tangkap pelakunya tiga orang dan satu orang penadahnya yang merupakan eks pelaku pencurian juga,” Kata Kapolres Konawe,AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Konawe,IPTU Rachmad zam zam saat menggelar konfrensi Pers di Aula Mapolres Konawe,jumat (24/08/2018).
Modus operandi para tersangka, terlebih dulu mengincar rumah warga.Setelah itu,ketiga tersangka langsung melakukan aksinya dengan cara mencungkil pintu rumah korbannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,saat ini keempat tersangka telah,mendekam dihotel Prodeo Mapolres Konawe.
” Tersangka yang tiga orang kami sangkakan dengan pasal 363 sub 362 ancaman hukuman 7 tahun penjara.Sedangkan,untuk penadah dijerat dengan pasal 480 ancaman hukuman 5 tahun,” Ungkapnya.(Red/LS)