LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso SIK menyaksikan langsung pengukuran tanah bersengketa di Desa Dawi-dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin (14/3/2022).
Dari pantauan wartawan dilokasi, Kapolres Konawe didampingi langsung Kabag OPS Polres Konawe Kompol Jamaluddin Saho, Kasat Intelkam Polres Konawe AKP Abdul Rakhman, Kapolsek Wonggeduku IPDA Jusriadi dan Kaurbin Ops Sat Intelkam Ipda M. Nur Avivin.
Hadir juga Lurah Puuduria Oon Kumara, Kades Dawi – Dawi Lidiawati, dan Pengacara masyarakat Bungguosu Darpin serta masyarakat Bungguosu sekitar 20 orang yang dipimpin oleh Mayor Inf. (Purn TNI) Bidu Ahmad dan Sertu (Purn TNI) Abdul Hamid.
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso SIK mengatakan, pihaknya turun bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupateb Konawe guna melakukan pengukuran tanah di wilayah Dawi-dawi dan disaksikan langsung oleh puluhan warga yang mengklaim tanah di Bungguosu.
“Jadi kami bersama BPN Konawe melakukan pengukuran tanah bersertifikat. Ada sekitar 34 sertifikat yang di ukur langsung oleh teman-teman dari Bungguosu,” ujarnya.
Perwira dua bunga di pundak ini menerangkan, lokasi tanah sengketa yang sudah bersertifikat belum semuanya diukur oleh BPN Kabupaten Konawe disebabkan karena ada pemilik sertifikat yang tidak hadir.
“Tadi saya cek di Kesbangpol, yang terdata ada 56 sertifikat 27 Surat Keterangan Tanah (SKT). 27 SKT itu 73,2 Hektar. Jadi sekita 56 sertifikat dengan jumlah lahan seluas 67,7 hektar. Mereka dari Kesbangpol juga ada timnya, karena dari awal sudah ditugaskan mencari data di lapangan,” ungkapnya.
Dihadapan masyarakat Bungguosu dan Warga Dawi-dawi, Mantan Kapolres Buton Utara ini mengimbau agar warga tetap tenang serta menghindari terjadinya konflik antar sesama.
“Kami dari kepolisian tetap bersikap netral dan profesional dalam menangani kasus sengketa lahan di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,” tandasnya.(Red/Inal)