Kantah Konut Ungkap Kenapa Masyarakat Harus Ikut Program PTSL

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONUT – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) penting karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program ini juga dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.

 

Kepastian hukum dari sertifikat tanah dari PTSL menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah. Sedangkan Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai modal untuk memulai usaha, selain itu dapat meningkatkan nilai jual, Sertifikat tanah dapat meningkatkan nilai jual dan daya tarik properti.

 

Manfaat lainnya, Sertifikat tanah merupakan syarat penting untuk mengajukan kredit bank.

 

Mendapatkan akses program pemerintah: Sertifikat tanah merupakan syarat untuk mendapatkan akses program pemerintah.

Menghindari konflik tanah: Sertifikat tanah dari PTSL dapat membantu menghindari konflik atau sengketa tanah di masa depan.

 

Dengan memiliki sertifikat tanah, selain memiliki legalitas hukum atas kepemilikan tanah yang diakui oleh negara. maka pemilik sertifikat bisa menggunakannya tersebut sebagai modal usaha dengan cara mengagunkannya ke lembaga keuangan formal.

 

Mungkin untuk sebagian masyarakat yang memang ingin memulai usaha atau sudah memiliki usaha bisa dihitung dulu yang benar sebelum (sertifikatnya, red) agunkan ke bank. Jangan sampai nanti malah rugi di kita jika ujungnya tidak bisa membayar, jadi harus dihitung baik-baik.

 

 

Salah satu kendala dalam melaksanakan program PTSL. Menurutnya, masih ada masyarakat yang kurang peduli dengan program ini. Kemudian, ketika petugas ukur datang ada masyarakat yang tidak di tempat sehingga petugas tidak tahu batas tanahnya di mana.

 

“Jadi saya mengajak kepada masyarakat untuk mendengarkan dengan baik jika ada orang BPN melakukan sosialisasi ke desa-desa dan juga kami akan selalu ingatkan untuk memasang patok sebagai tanda batas tanahnya,” ujar Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Konawe Utara, Erny, S.Pi., M.Si.

 

Ia juga menjelaskan PTSL juga bermanfaat bagi Pemerintah Daerah di antaranya yaitu mendorong peningkatan penerimaan negara baik itu pajak, BPHTB maupun PBB.

 

Dengan mendorong hal tersebut, tentunya akan menjadi sumber pemasukan negara melalui intensifikasi BPHTB dan PPh. Terutama pada saat peralihan hak atas tanah yang telah bersertipikat, dan nahan pertimbangan dalam proses pengkajian, evaluasi dan penilaian pajak.

 

Kemudian, memberikan kepastian penetapan pembayaran PBB dan BPHTB, baik kepastian objek maupun subjek yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lalu, memudahkan dalam mengupdate nilai tanah melalui kegiatan Peta ZNT untuk mendukung pembaharuan NJOP PBB dan PTSL akan melengkapi bidang-bidang tanah yang belum masuk dalam DHKP.

 

“Selain mendorong peningkatan penerimaan negara juga meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah,” terangnya.

 

Dengan demikian dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi, terutama kaitannya dalam kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah terdaftar. Selanjutnya, memberikan kepastian investasi terhadap iklim investasi daerah dan nilai tanah relatif lebih tinggi dari pada tanah yang belum bersertifikat.(*).

  • Share
Exit mobile version