LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Muhammad Fikhy Fatullah (25) warga Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat tidak bisa berkutik setelah dibekuk oleh Unit I Subdit II Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa, (16/3/2021).
Tim Unit I Subdit II Dit Res Narkoba berhasil meringkus Fikhy saat sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Jalan Z.A Sugiarto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditangan Fikhy Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket Sabu yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Disana, Polisi berhasil mengamankan tiga sashet sabu besar dan 12 sashet kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 35,74 gram.
Selain Sabu, Polisi juga mengamankan BB lain berupa satu unit timbangan digital, satu sashet plastik bening ukuran 4×6 sebanyak 35 lembar. Kemudian tiga sashet plastik bening ukuran 3×6, satu unit Handphone merk Vivo, satu kemasan mie instan, satu kemasan rokok gudang garam, dua buah tas warna merah hitam, satu buah sumbu, dan satu buah penutup botol.
Dihadapan Polisi, Fikhy mengaku memperoleh barang haram siap edar tersebut dari rekannya yang merupakan jaringan Lapas di Kota Kendari.
Saat ini tersangka bersama BB telah di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan kurungan penjara minimal lima tahun. (Red/Inal).