Dongkrak PAD Konawe, 25 Tempat Usaha Dipasangi Alat Perekam Pajak

  • Share

Lintassultra.com | Unaaha – 25 tempat usaha, seperti rumah makan dan usaha dagang lainnya yang ada di Kota Unaaha mulai dilakukan pemasangan alat pendeteksi pajak online atau Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah(BP2RD) Kabupaten Konawe.

Pemasangan alat deteksi pajak online ini merupakan kerjasama antara BP2RD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Bank Sultra.

Kepala BP2RD Konawe Cici Ita Ristianty menyebutkan, pemasangan alat ini bertujuan untuk mengetahui jumlah pajak yang akan dibayarkan oleh setiap wajib pajak. Dengan alat ini, pihaknya dapat memantau besaran pendapatan setiap unit usaha serta besaran pajak yang harus dibayar.

“Dengan adanya alat ini maka setiap harinya kita bisa mengetahui berapa omset unit usaha tersebut, sehingga petugas pajak kita melakukan penagihan, dia sudah memiliki data,” Kata Cici usai melakukan pemasangan alat disalah satu rumah makan di Unaaha, Senin (25/11/2019)

Alat ini, lanjut Cici, terkoneksi dengan server yang dimiliki instansinya, sehingga pemilik usaha tidak dapat memanipulasi jumlah omset setiap harinya serta besaran pajak yang akan dibayarkan pada setiap bulannya.

Ia mengaku jika, ada pemilik usaha yang mencoba memanipulasi atau sengaja merusak alat tersebut dengan tujuan untuk menghindari pajak, pihaknya tidak akan segan untuk mencabut izin usaha si pemilik usaha.

“Alat ini juga dikontrol oleh KPK dan Kejaksaan Agung, jadi kalau ada pemilik usaha yang coba bermain-main maka langsung kita tutup tempat usahanya,” Ujarnya.

Isteri Wakil Bupati Konawe ini mengaku telah menyiapkan personilnya untuk memantau setiap unit usaha yang telah dipasangi alat pendeteksi pajak online itu.(Red/LS).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *