LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) mengusulkan penambahan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Permintaan penambahan kuota penerima BLT UMKM yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat bertujuan untuk memulihkan perekonomian UMKM di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Konawe.
Kepala Dinas Perindagkop, Jahiyuddin menjelaskan kepada awak media, pihaknya telah mengusul sebanyak 30 ribu BLT untuk pelaku UMKM yang dimana pada tahun 2021 di Kabupaten Konawe hanya sebanyak 10 ribu yang menerima bantuan tersebut.
“Semoga 20 ribu pelaku UMKM di Konawe bisa mendapatkan bantuan tersebut,” ujar Jahiyuddin saat ditemui di ruangannya, Rabu, (9/2/2022).
Kepala Dinas Perindagkop tersebut berharap pemerintah pusat dapat mengabulkan permintaan tersebut.
Jahiyuddin juga menjelaskan syarat penerima BLT UMKM harus pelaku usaha, memiliki surat keterangan usaha dari desa atau lurah, KTP, KK, dan nomor handphone. Ia juga menambahkan jika PNS, dan Pensiunan yang memiliki kredit di Bank tidak dapat menerima bantuan tersebut. (Red/Inal).