Lintassultra.com [ Unaaha – Ini peringatan buat para Kepala Desa agar hati -hati dalam mengelolah dana desa, jangan sampai mengalami nasib seperti yang dialami Sumartin Beru mantan Kepala Desa Baruga Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Sumartin terpaksa harus mendekam di hotel Prodeo Rumah Tahanan ( Rutan) kelas II B Lalonggowuna karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2017.
Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmad Zam Zam,SH yang dikonfirmasi mengatakan,penahanan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/06/K/SULTRA/RES KONAWE/SPKT, Tanggal 16 Januari 2019 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa(DD) APBN Ta 2017.
Dikatakan mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, tersangka saat menjadi Kades Baruga tidak melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari anggaran Dana desa sebesar Rp. 753.784.000,- . Dalam APBDes dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB), tersangka tidak mengikuti.
“Namun fakta dilapangan kades tdk menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya,melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga berdasarkan hasil audit BPKP negara mengalami kerugian sebesar Rp. 408.733.380,- “.Jelasnya,senin (17/6/2019).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 uu no.31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dgn uu no.20 thn 2001 tentang perubahan atas uu no.31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Red/LS)