LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Sebanyak 85 orang narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 1442 Hijriah dengan rincian terdiri 67 orang pidana umum dua orang kasus kehutanan serta 16 orang kasus narkotika.
Kasubsie Pelayanan Tahanan Kelas II B Unaaha Supriono mengatakan, usulan remisi puluhan Narapidana tersebut sudah diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Mereka yang diusulkan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku,” tutur Supriono pada, Kamis (13/5/2021).
“Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran, disamping itu, juga aktif mengikuti program pembinaan,” Sambungnya.
Supriono menambahkan, besaran remisi yang diajukan itu selama 15 hari sampai satu bulan 15 hari dan dari 85 orang yang diusulkan semuanya diterima usulan remisinya
Bertempat di mesjid Al-Muhajirin Rutan Kelas IIB Unaaha Pembacaan remisi dilaksanakan pukul 07: 30 WITA usai melaksanakan sholat Eid dimana sebelumnya dibacakan Samabutan Meteri Hukum dan Ham oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan
Pemberian remisi sejatinya bukan hanya saja pemberian hak narapidana tapi apresiasi negara terhadap mereka yang menjalani hukuman karna telah menunjukan prilaku baik. Pemberian Remisi ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk menjadi lebih baik dan lebih bertanggung jawab.
Sementara Itu menurut Kepala Rutan Unaaha, Herianto pemberian remisi tersebut telah sesuai prosedur dan transparan melalui Sistem Data Base Pemasyarakatan.
“Pemenuhan hak remis dilakukan secara selektif, transparan dan tanpa dipungut biaya,” tutur Herianto. (Red/Inal)