Bergiliran Setubui Anak di Bawah Umur , Tiga Pemuda Diamankan Polisi

  • Share

Lintassultra.com,Unaaha – Tiga Pemuda warga Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara tak bisa berkutik saat digelandang di Mapolres Konawe.Tiga pemuda ini ditangkap polisi atas dugaan menyetubui anak dibawah umur secara bergiliran.

Terbongkarnya aksi bejad ketiga pelaku ini berawal, pada hari minggu tanggal ( 5/08/2018 )sekira 19.30 wita saat itu korban sebut saja Bunga (14) tahun dijemput temannya Agus untuk pergi ke acara lulo.Setelah,satu jam ditempat acara lulo,agus dan korban bertemu dengan Rian yang juga jadi saksi.Kemudian,korban bersama agus dan Rian pergi kerumah Rian di salah satu desa transmigrasi di Kecamatan Pondidaha.

Dalam perjalanan,sekitar 30 menit saksi dan korban diperjalanan bertemu dengan tersangka pertama Ard lalu,tersangka juga ikut ke desa dimaksud bersama saksi dan korban.

Setelah pukul 24.00 wita saksi Agus dan Rian pamit pulang.Sedangkan,korban memilih tinggal bersama tersangka Ard (18) tahun dan dua temannya yang baru datang yakni Mgg (22) tahun dan Mrf(22) tahun

Tidak lama berselang,tiga tersangka mulai menjalankan nitnya dengan cara mengajak korban untuk mencari warung makan
di Pondidaha dalam perjalanan tersangka Ard membonceng korban,saat tiba dipondidaha warung makan telah tertutup.

Ketiga tersangka lalu mengajak lagi korban untuk mencari makan di Kecamatan Wawotobi. Setelah,tiba di Kecamatan Wawotobi tak satupun warung makan yang terbuka.

Karena warung makan disepanjang jalan wawotobi tidak ada yang terbuka ,ketiga tersangka kembali mengajak korban ke Unaaha dengan alasan yang sama mencari makan namun,belum sampe dirumah makan tersangka Mgg langsung membelokan motornya dihotel karisma diikuti Ard yang membonceng korban.

” Setelah sampe didepan hotel Karisma tersangka Mgg langsung menyewa kamar hotel.Usai membuka kamar,Tersangka Mgg menarik tangan korban kekamar setelah itu ketiga tersangka menyetubui korban secara bergiliran ,” Kata Kasat Reskrim Polres Konawe,IPTU Rachmad Zam Zam melalui Kanit PPA Polres Konawe,Bripka Nursuhada diruang kerjanya,sabtu (25/08/2018).

Usai menyetubui korban secara bergiliran,ketiga tersangka lalu mengantar pulang korban kerumahnya.Orang tua korban,yang tidak menerima anaknya mendapatkan perbuatan tidak senonoh oleh tiga tersangka,lalu membawa anaknya melapor ke Polsek Pondidaha dengan No.Pol : LP/19/K/VIII/2018/Polsek Pondidaha,7 Agustus 2018.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal 81 ayat 1 ,2 dan 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Red/LS).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *