LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026.
Seorang pria berinisial HHS (41) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sabtu (30/5/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Abuki. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe bersama personel Polsek Abuki segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan HHS di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 24 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,84 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam, kaca pyrex, korek api gas, potongan pipet yang dimodifikasi sebagai sendok takar, serta beberapa perlengkapan lainnya.
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam melalui Kasat Resnarkoba IPTU Riskal Muh. Lukman Mubarak, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Konawe masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, HHS dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Konawe.(*).













